Fasilitas TNI Dilarang untuk Kegiatan Kampanye, Ini Penjelasan KPU Sumbar

Fasilitas TNI Dilarang untuk Kegiatan Kampanye, Ini Penjelasan KPU Sumbar

Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. (Foto: Infopublik)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait fasilitas milik TNI tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan kepemiluan.

Pelarangan ini telah dituangkan dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang telah dibagikan pada setiap satuan.

Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi menyebutkan, akan mengabarkan informasi ini pada kabupaten/kota.

“Sejak dulu, Lapangan Merdeka di Solok, Lapangan Imam Bonjol di Padang atau Lapangan Kantin di Bukittinggi, merupakan aset TNI yang biasa dipakai untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum,” ungkap Jons Manedi, dikutip dari Infopublik, Senin (27/11/2023).

“Jika sekarang TNI tak mengizinkan, tentunya KPU mesti mencari lokasi lain sebagai alternatif lokasi kampanye rapat umum,” tambahnya.

Jons Manedi juga mengingatkan, kampanye rapat umum juga tidak boleh dilaksanakan di lapangan milik kampus.

“Kampanye di dalam kampus, pesertanya adalah warga kampus. Tak boleh didatangkan dari luar kampus,” tambahnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Jemput Bola Pembuatan Kartu Identitas Anak, Kejar Kepemilikan KIA 100 Persen
Pemko Padang Jemput Bola Pembuatan Kartu Identitas Anak, Kejar Kepemilikan KIA 100 Persen
Wako Padang Lepas Delegasi Safari Puisi 4 Negara, Perkuat Diplomasi Budaya
Wako Padang Lepas Delegasi Safari Puisi 4 Negara, Perkuat Diplomasi Budaya
Pergatsi Sumbar Gelar Pelatihan Wasit Gateball Jelang Kejurprov II dan Porprov 2026
Pergatsi Sumbar Gelar Pelatihan Wasit Gateball Jelang Kejurprov II dan Porprov 2026
Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Petugas membersihkan material longsor di Silaiang, Padang Panjang, Rabu (29/7/2026).
Hampir 3 Jam Tertutup Longsor, Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal