Belakangan ini semakin banyak penelitian dan keperdulian masyarakat terhadap dampak negatif dari kemajuan teknologi kepada kegiatan dan kehidupan karyawan dan generasi muda. Banyak opini dan pendapat yang berkembang ditengah masyarakat baik melalui media cetak, media televisi maupun media sosial yang membahas isu ini terutama untuk kalangan generasi muda yang sangat mudah terpengaruh dengan kemajuan teknologi ini terutama media sosial yang mendorong generasi muda untuk melakukan banyak kegiatan yang terkadang kurang bisa diterima oleh akal sehat. Dampak kemajuan teknologi terutama dengan semakin berkembangnya media sosial dirasakan sudah sangat mengikis moral dan mental generasi muda dengan konten-konten yang melanggar etika dan norma yang ada didalam masyarakat terutama di Indonesia yang terkenal dengan budaya timur. Dampak ini tidak terhindarkan karena adanya keterbukaan informasi serta kemudahan akses ke seluruh media sosial yang ada karena dukungan dari keberadaan jaringan nirkabel dari banyak provider yang ada.
Keadaan ini tidak hanya berlaku untuk generasi muda di Indonesia tetapi juga akan sangat mempengaruhi perilaku karyawan yang bekerja diperusahaan baik manufaktur maupun jasa. Karyawan yang bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan memiliki banyak peluang untuk bisa mengakses media sosial dimanapun berada. Akses terhadap media sosial ini tidak menjadi masalah ketika dilakukan diluar jam kerja serta untuk konten-konten yang positif serta mendukung pekerjaannya. Konten-konten di media sosial terkadang secara otomatis akan muncul walaupun tidak ada permintaan pengiriman dari karyawan yang sedang bekerja yang isinya juga bertentangan dengan tugas/pekerjaan si karyawan termasuk nilai/norma yang berlaku. Keadaan ini semakin lama akan semakin sering dihadapi dan dialami oleh karyawan ditempat kerjanya yang dalam konsep keprilakuan dikenal dengan cyberloafing atau penyalahgunaan internet atau teknologi ditempat kerja. Konsep cyberloafing ini sendiri sudah banyak memperoleh perhatian dari akademisi terutama peneliti yang tertarik untuk mempelajari faktor penentu dari terjadinya penyalahgunaan internet ini serta pengaruhnya kepada kinerja karyawan.
Dalam teori keperilakuan, pada dasarnya banyak faktor penentu dari cyberloafing atau penyalahgunaan internet dimana beberapa peneliti sudah mencoba mengkajinya dengan berbagai objek penelitian. Berdasarkan penelusuran literatur yang telah penulis lakukan maka diantara sekian banyak faktor penentu tersebut terdapat tiga faktor yang sangat mempengaruhi perilaku ini yaitu: sikap, norma subjektif dan kontrol perilaku yang dirasakan. Penulis mencoba untuk membuktikan pengaruh ketiga faktor ini terhadap cyberloafing atau penyalahgunaan internet dengan objek penelitian adalah salah satu perusahaan manufaktur terbesar di propinsi Sumatera Barat. Hal ini didasari oleh semakin intensnya penggunaan teknologi berupa internet didunia kerja saat ini. Hal ini diperkuat dengan semakin banyaknya pilihan media sosial yang bisa diakses oleh setiap orang termasuk karyawan yang bekerja di perusahaan dimana kesempatan untuk melakukan hal tersebut juga banyak tersedia. Konsep penggunaan internet ditempat kerja sebenarnya tidak menjadi masalah ketika kegiatan tersebut dilakukan untuk menunjang atau mendukung pekerjaan yang dilakukan serta diluar jam kerja standar yang sudah ditentukan. Seperti yang ada dalam konsep keperilakuan, perilaku penggunaan internet ditempat kerja pada akhirnya akan berdampak kepada kinerja karyawan itu sendiri.
Setelah melakukan persiapan berupa proposal, penyusunan instrumen kuisioner serta pengumpulan data kelapangan kemudian diikuti dengan proses input, pengolahan dan interpretasi data maka hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa semua variabel tersebut memiliki pengaruh terhadap penyalahgunaan internet. Pada akhirnya penyalahgunaan ini berdampak ke kinerja karyawan. Dari tiga variabel yang dijadikan variabel yang menentukan cyberloafing atau penyalahgunaan internet di tempat kerja yang digunakan dalam penelitian ini semua variabel tersebut berpengaruh terhadap cyberloafing atau penyalahgunaan internet ini. Artinya sikap, norma subjektif dan kontrol perilaku yang dirasakan secara parsial berpengaruh kepada penyalahgunaan internet ditempat kerja tetapi ketika dilakukan interpretasi data tentang pengaruh cyberloafing atau penyalahgunaan internet terhadap kinerja karyawan ditemukan hasil yang berbeda. Ternyata responden yaitu karyawan pada perusahaan manufaktur yang dijadikan sebagai objek dalam penelitian ini merasakan bahwa cyberloafing atau penyalahgunaan internet ditempat kerja tidak mempengaruhi kepada kinerjanya secara individu. Hasil ini menunjukkan bahwa sesuai dengan teori dan konsep dalam ilmu keperilakuan bahwa ketiga variabel penentu cyberloafing atau penyalahgunaan internet ditempat kerja terbukti secara nyata mempengaruhi penyalahgunaan internet diperusahaan manufaktur yang menjadi objek dalam penelitian ini.
Berdasarkan temuan dalam penelitian yang telah dilakukan maka peneliti memberikan beberapa rekomendasi kepada manajemen perusahaan manufaktur terbesar di propinsi Sumatera Barat ini untuk bertindak dalam beberapa cara. Pertama, manajemen perusahaan perlu menyusun prosedur operasi standar untuk melakukan setiap aktifitas dalam pekerjaan sehingga karyawan secara bersungguh-sungguh mengikuti prosedur tersebut sehingga karyawan bisa bekerja sesuai dengan standar waktu yang sudah ditentukan. Kedua, manajemen perusahaan bisa bisa mengadakan pelatihan atau workshop tentang optimalisasi penggunaan jam kerja untuk kepentingan pekerjaan si karyawan. Ketiga, manajemen perusahaan bisa melakukan pengawasan melalui supervisi atau pendampingan oleh atasan si karyawan di tempat kerja masing-masing. Ketiga kegiatan tersebut dilakukan untuk mengatasi penggunaan internet dijam kerja yang biasanya dilakukan karyawan dengan akses ke email, media sosial berupa instagram, tiktok dan facebook yang mengganggu jam kerja dan pekerjaan si karyawan. Akses ke media sosial yang semakin mudah dengan adanya jaringan tanpa kabel atau wifi di setiap ruangan kantor memberikan peluang kepada karyawan bisa secara bebas akses ke media sosial tersebut yang dikhawatirkan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan pekerjaan.
*Penulis: Hendra Lukito, SE. MM. Ph.D (Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas)