Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Jumat (2/5/2025). Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Setiawan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa keenam pelanggar tersebut sebelumnya telah diberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan, namun tidak diindahkan.

“Mereka yang disidangkan tersebut dijatuhi hukuman denda administrasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 atau denda kurungan selama tiga bulan penjara,” ujar Chandra.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dan sanksi yang diberikan ini didasarkan pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Chandra berharap bahwa sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar perda, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar peraturan daerah. (*/yki)

Baca Juga

Orang Tua Siswa di Padang Nilai Pembelajaran Tatap Muka Lebih Baik daripada PJJ
Orang Tua Siswa di Padang Nilai Pembelajaran Tatap Muka Lebih Baik daripada PJJ
Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Kondisi banjir di kawasan Lumin Park Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang. (Dok. Istimewa)
Lumin Park Padang Berulang Dihantam Banjir, Walhi Sumbar Desak Evaluasi Penataan Ruang Daerah Rawan Bencana
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Kondisi terkini banjir kanal kota Padang tempat penyelenggaraan cabor dayung di Porprov Sumbar 2026.(Panitia Porprov Sumbar)
Dua Cabor Porprov Sumbar 2026 Terganggu Hujan Deras, Dayung Terancam Tertunda