Empat Orang yang Terjebak di Sungai Lumin Padang Berhasil Dievakuasi

Empat Orang yang Terjebak di Sungai Lumin Padang Berhasil Dievakuasi

Basarnas Padang berhasil mengevakuasi 4 warga yang terjebak luapan sungai Lubuk Minturun, Padang, Sabtu (30/10/2021). Foto: diolah dari postingan Basarnas Padang

Langgam.id - Empat warga yang dilaporkan terjebak arus sungai deras saat hendak kembali dari ladangnya pada Sabtu (30/10/2021) sore, berhasil diselamatkan petugas Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang atau Search and Rescue (SAR).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang, Asnedi, mengatakan proses evakuasi berjalan dengan lancar, dibantu oleh kepolisian, BPBD Padang, dan masyarakat setempat.

"Korban berjumlah 4 orang, dan ini satu keluarga. Kronologisnya satu keluarga ini
pergi keladang yang berada di seberang sungai daerah Lubuk Minturun. Saat sampai diseberang sungai, debit air sungai naik, dan arus semakin deras. Korban berhasil dievakuasi dengan selamat,"ungkapnya saat dihubungi langgam.id, Sabtu (30/10/2021).

Sebelumnya, Empat warga dilaporkan terjebak arus sungai deras saat hendak kembali dari ladangnya pada Sabtu (30/10/2021) sore.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga

Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan