Langgam.id – Gas Elpiji 3 kilogram hanya dijual untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Apabila pangkalan menjual tidak sesuai dengan peruntukan tersebut Pertamina bisa memberikan sanksi.
"Berdasarkan peraturan pemerintah Kementerian ESDM nomor 26 tahun 2009 bahwa elpiji di pangkalan hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro," kata Officer Communication and Relations Marketing Operation Region (MOR) 1 PT Pertamina Haris Yanuanza.
Hal itu dikatakan Haris kepada wartawan di salah satu Pangkalan, Jumat (18/10/2019) sore. Ia berharap, kedepan tidak ada pihak pangkalan menjual elpiji 3 kilogram tidak sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan masyarakat. Jika ada ditemukan silakan melaporkan hal tersebut ke Pertamina.
"HET hanya Rp17 ribu, jika pangkalan menjual elpiji 3 kilogram lebih dari itu lapor ke Pertamina. Jika terbukti, Pertamina siap memberikan sanksi," katanya.
Sanksi tersebut yakni, sanksi administrasi, pengurangan kuota dan pemutusan hubungan usaha (PHU). "Apabila menemukan silakan beritahu Pertamina," pintanya.
Menurutnya, PT Pertamina MOR 1 telah bertindak tegas kepada pihak pangkalan yang melanggar aturan seperti menjual elpiji 3 kilogram di atas HET. Salah satunya, yang terjadi di kawasan Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Di pangkalan ini, sanksi yang diberikan pengurangan kuota.
"Itu laporan dan adukan masyarakat. Kami telah verifikasi dan terbukti. Tidak ada negosiasi, dan sudah dilakukan. Untuk Kota Padang, baru itu saja (di Rawang)," pungkasnya. (Irwanda/HM)