Eks Peneliti ICW Tama S Langkun Khawatir Soal Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

Eks Peneliti ICW Tama S Langkun Khawatir Soal Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

Jubir Ganjar-Mahfud Tama S Langkun. (Foto: Dok. TPN Ganjar Mahfud)

Langgam.id - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud, Tama S Langkun yang juga bekas peneliti ICW, mengungkapkan kekhawatirannya soal netralitas aparat negara di Pemilu 2024.

"Pasca putusan ini kami mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya," kata Tama S Langkun dalam Acara Diskusi Media bertema MK dan Netralitas Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Mungkin, kata Tama, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas. "Ada pun yang kami khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya. Hal itu harus diingatkan agar Pemilu bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel," kata dia dalam keterangan resmi.

Tama mengatakan, terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.

"Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," kata Tama.

Kemudian, kata Tama, soal bertambahnya norma. Yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik.

"MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan normal," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama.

Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.

"Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK," kata dia.

Tama mengatakan, kalau saat ini ada yang mencoba membangun opini seakan akan putusan MK ini untuk anak muda, faktanya soal anak muda tidak ada disebut dalam keputusan. (*/Fs)

Baca Juga

[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Hasil Pileg DPD RI Sumbar, 2 Petahana Kembali ke Senayan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
PKS unggul sementara di pemilihan legislatif DPRD Sumbar daerah pemilihan (dapil) 3. Dapil ini meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Agam
PKS Jadi Pemenang, Berikut 65 Caleg Terpilih DPRD Sumbar