Langgam.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) membatalkan operasional perjalanan Kereta Api (KA) Lembah Anai relasi Kayu Tanam - Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kebijakan ini dalan rangka mendukung upaya penanganan covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono mengatakan, perjalanan KA Lembah Anai untuk sementara waktu berhenti beroperasi mulai Selasa (10/8/2021). Kemudian akan dilakukan perawatan sarana sampai dengan 23 Agustus 2021.
"Sementara untuk perjalanan Kereta Api Sibinuang relasi Padang – Naras maupun sebaliknya Naras - Padang tetap beroperasi seperti biasa yaitu 8 perjalanan setiap harinya," katanya, Rabu (11/8/2021).
Kemudian terang Erlangga, untuk operasional KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM maupun sebaliknya BIM – Pulau Aie, mulai 1 Agustus 2021 sudah beroperasi dengan 6 perjalanan per hari. Dimana sebelumnya 12 perjalanan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Tekan Mobilisasi Warga Saat Pandemi, Perjalanan Kereta Api di Sumbar Dikurangi
Ia mengatakan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19. Pihaknya berkomitmen mematuhi perpanjangan PPKM level 4 khususnya di wilayah Sumbar.
"Kami memohon maaf bilamana terdapat calon penumpang yang terdampak dalam pembatalan jadwal perjalanan ini," katanya.
Hal ini menurutnya sebagai upaya untuk mengurangi mobilisasi masyarakat guna pencegahan penyebaran covid-19 di Sumbar. Serta meningkatkan kehandalan sarana dengan melakukan perawatan rutin selama masa pandemi.
Ia menjelaskan, bagi pelanggan pengguna Kereta Api Sibinuang dan Minangkabau Ekspres, terkait perpanjangan PPKM level 4, mulai 10 – 16 Agustus 2021 hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
"Yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan," bebernya.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Erlangga mengungkapkan, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. Yaitu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.