Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mendukung aksi demonstrasi buruh yang meminta pencabutan Undang-undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Dukungan itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin saat menghadiri aksi dari ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumbar.
KSPSI Sumbar kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumbar, Rabu (10/8/2022). Mereka melakukan aksi yang kedua setelah sebelumnya digelar aksi yang sama saat memperingati May Day.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin mengatakan, ia bersyukur adanya judicial review pada UU Cipta Kerja, karena terbukti ada keresahan publik dengan aturan itu. Prosesnya juga tidak sejalan dengan pembentukan undang-undang.
"Aksi ini adalah keprihatinan yang disalurkan dengan cara konstitusional, ini adalah cara yang elegan, sehingga MK meminta perbaikan kepada pemerintah dalam waktu dua tahun," ujar Mochlasin di hadapan para buruh, Rabu (10/7/2022).
Dia juga meminta agar para buruh bersabar, karena Undang-undang tersebut telah diputuskan agar diperbaiki. Sebab, kalau tidak, maka undang-undang itu akan dibatalkan. Maka bersabar adalah proses dalam mewujudkan aspirasi para buruh.
Soal klaster ketenagakerjaan, kata Mochlasin, memang penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia meminta agar KSPSI tetap konsisten untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat banyak tersebut. Apalagi aksi tentu akan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.
Aspirasi dari KSPSI Sumbar, lanjut Mochlasin, juga telah diterima secara tertulis, sehingga memudahkan DPRD Sumbar untuk meneruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat. Mochlasin juga berjanji, bahwa DPRD Sumbar akan mengawasi aspirasi itu.
"Kami segera akan mem-follow up dengan meneruskan aspirasi ke pusat, kami siap menampung juga aspirasi masyarakat," katanya.
Baca juga: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, KSPSI Kembali Gelar Aksi di DPRD Sumbar
Dia mengatakan, dalam undang-undang ini memang perlu dicermati terutama terkait kesejahteraan masyarakat. Secara substansi, memang harus ada perbaikan pada undang-undang ini. DPRD sangat mengapresiasi masyarakat yang menyatakan keresahannya tersebut.
—