Dugaan Ujaran Kebencian, Kasus Ustaz Bahar Smith Diproses Polisi

Dugaan Ujaran Kebencian, Kasus Ustaz Bahar Smith Diproses Polisi

Foto: Humas Polri

Langgam.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Bahar bin Smith terus bergulir. Polisi sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan besok, Senin (3/1/2022). Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) saat berceramah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi pelapor dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Di antara barang bukti yang diperiksa, yakni satu buah handphone dan satu buah flashdisk.

"Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP)," kata Ahmad Ramadhan dikutip langgam.id dari portal berita resmi Polri, Minggu (2/1/2022).

Dijelaskan, klaster pertama, berlokasi di Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi. Kemudian, klaster Garut 10 saksi.

Polisi menyebut telah menyita semua barang bukti digital atau digital evidence. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur Sara.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian seperti diatur Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

 


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tag:

Baca Juga

Alumni UIN Imam Bonjol Ini Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal Polisi
Alumni UIN Imam Bonjol Ini Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal Polisi
Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, bahwa berbagai masalah yang terjadi di institusinya merupakan ujian.
Kapolri Sebut Berbagai Masalah di Institusinya Ujian untuk Lebih Baik
Langgam.id - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar anggota Polri tak ada lagi yang gaya hidupnya mewah.
Jokowi Ingatkan Anggota Polri Soal Gaya Hidup Mewah, Sebut Tak Sesuai dengan Gaji
Langgam.id - Kepolisian Republik Indoensia (Polri) terus mengusut peristiwa yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur
Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim hingga 18 Polisi Diperiksa Soal Tragedi Kanjuruhan
Langgam.id - Sigit Prabowo memastikan akan menindaklanjuti instruksi presiden, Joko Widodo untuk mengusut tuntas peristiwa Kanjuruhan.
Polri Pastikan Tindaklanjuti Instruksi Presiden Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan
Langgam.id - Setelah menerbitkan pelat nomor putih, kini Polri juga menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau.
Setelah Putih, Polri Juga Terbitkan Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Wilayah Ini