Langgam.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Bahar bin Smith terus bergulir. Polisi sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan besok, Senin (3/1/2022). Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) saat berceramah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi pelapor dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Di antara barang bukti yang diperiksa, yakni satu buah handphone dan satu buah flashdisk.
"Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP)," kata Ahmad Ramadhan dikutip langgam.id dari portal berita resmi Polri, Minggu (2/1/2022).
Dijelaskan, klaster pertama, berlokasi di Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi. Kemudian, klaster Garut 10 saksi.
Polisi menyebut telah menyita semua barang bukti digital atau digital evidence. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur Sara.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian seperti diatur Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)