Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang tengah menuntaskan pengusutan pelaporan kasus dugaan politik uang (money politic) yang menjerat seorang Caleg Partai Gerindra, Dapil 3 Kota Padang.
Saat ini, Bawaslu Padang masih melakukan verifikasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Ya. Pemanggilanya sudah sejak kemarin. Kini baru tahap klarifikasi dari saksi pelapor. Nantinya kami panggil pihak terlapor juga," kata Dorri di Sekretariat Bawaslu Kota Padang, Jumat (23/5/2019).
Dorri mengatakan, kasus ini terjadi di Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Caleg Gerindra berinisial AT diduga melakukan politik uang saat proses pemungutan suara ulang (PSU).
"Yang melaporkan masyarakat. Jika nanti terpenuhi unsur formil dan materil, kami limpahkan ke pihak Kepolisian. Nanti, Gakkumdu lah yang memutuskan persoalan ini lanjut atau dimentahkan," katanya.
Bawaslu sendiri hanya memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menuntaskan klarifikasi laporan itu. Namun, untuk membuktikannya, Bawaslu memerlukan dua orang saksi kunci yang terlibat langsung dalam transaksi dugaan politik uang.
"Pelapor menyertakan bukti berupa video, foto dan sebagainya. Ini kan laporan, harus kami kaji betul," tegasnya.
Dorri menegaskan, jika nanti kasus ini sampai ke pengadilan dan terlapor terbukti dengan keputusan hukum tetap bersalah, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk mencoret terlapor dari Caleg maupun keterpilihannnya.
Sementara itu, Abu Talib selaku pelapor mendesak Bawaslu Kota Padang untuk bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat telah dirugikan atas dugaan politik uang itu.
Pelapor mengaku telah mengantongi saksi video saksi kunci yang terekam membagi-bagikan uang. Dimana, saksi berinisal MI bertindak sebagai pembagi uang dan ZA sebagai penerima. "Buktinya sudah kami serahkan ke Bawaslu," ujarnya.
Menurut Abu Talib, MI dan ZA juga telah membuat surat pernyataan kepada masyarakat untuk memberikan kesaksian tersebut ke Bawaslu. Namun, sampai hari ini, keduanya urung memenuhi panggilan Bawaslu.
"Kami tidak sampai disini saja, jika yang bersangkutan tidak datang, kami akan buat laporan polisi," tutupnya. (*/RC)