Langgam.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi, Retno Sri Sulistyani, melalui Penyidik Kanwil DJP melakukan penyerahan tersangka SUP, Direktur PT SAE beserta barang bukti dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (19/1/2023).
PT SAE, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Industri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua, telah memasuki penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat nomor B 2828/L.3/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014," demikian dikutip dari rilis resmi DJP Sumbar Jambi.
Selanjutnya, imbuh Retno, Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada hari Kamis, 19 Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Padang.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka SUP selaku Direktur PT SAE, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Pelanggaran pidana yang dilakukan adalah tersangka SUP telah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai dengan Desember 2017, Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan
pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa tersebut ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," jelasnya.
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang- kurangnya sebesar Rp 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu).
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi, Retno Sri Sulistyani dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (*/FS)