Langgam.id - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan orang yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar). Total yang telah diperiksa sebanyak enam orang.
Menurut Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, langkah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan tidak ada salahnya. Hal ini untuk mengurai permasalahan.
"Tidak ada salahnya pak kejari, pak kejati, tadi disampaikan diminta keterangan (pejabat). Tentu untuk mengurai permalasahan, dimintai keterangan dulu, itu saja," kata Suhatri kepada langgam.id di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (29/6/2021).
Suhatri mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan ke jajarannya untuk kooperatif. Apapun pertanyaan untuk menjawab yang sebenarnya kepada penyidik.
Baca juga: Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin
"Kita sudah sampaikan ke seluruh jajaran apa yang ditanya (penyidik) itu yang dijawab. Kita sampaikan sebenarnya, itu saja. Memang tidak ada satu pun niat-niat untuk merugikan negara, tidak ada," jelasnya.
Bahkan, kata dia, dalam hal ini tidak ada merugikan negara namun melainkan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. "Itu saja. Itu aja persoalan yang diurai. Kita tunggu dulu lah, uraiannya," ujarnya.
Suhatri mengaku belum mengetahui dari enam orang diperiksa, berapa yang berasal dari pejabat pemerintah kabupaten. Ia mengklaim belum menerima surat.
"Belum tau saya, suratnya belum sampai, tapi beberapa (yang diperiksa) memang sudah ada," tuturnya.
Menurutnya, indikasi permalasahan adalah tanah masyarakat yang sudah ada pembebasan. Suhatri juga belum memastikan bahwa lahan merupakan aset pemerintah kabupaten.
"Tanah masyarakat yang sudah ada pembebasan, kan indikasi ke situ. Kan itu yang diminta kejelasan, itu saja, belum ada hal yang lain-lain," kata Suhatri.
"Kalau seandainya memang terbukti itu aset Pemda, tentu Pemda punya. Tapi sampai sekarang itu masih dalam proses, kita belum pastikan. (Taman Keaneka Ragaman Hayati) belum dipastikan itu," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan, objek lahan berada di Taman Keaneka Ragaman Hayati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, diketahui pembayaran ganti rugi diterima perorangan sebesar Rp30 miliar.
Kasus ini, kata dia, sudah masuk tahap penyidikan yang sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Kajari Padang Pariaman. Penyidikan kemudian ditangani Kajati Sumbar per tanggal 22 Juni 2021.
"Jadi ada dugaan bahwa Taman Kehati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi yang menerima uang ganti rugi atau uang ganti kerugian dipakai jalan tol bukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melainkan orang perorangan," jelasnya.