Langgam.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan mulai melakukan investigasi dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai pria di lembaga itu. KPI juga mengancam sanksi terhadap pelaku.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8/2021). Pernyatakan itu sebagai respons KPI terakiat kabar yang beredar beberapa hari terakhir.
"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," kata Agung.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Wanita yang Kemah di Kaki Gunung Marapi
Agung menyatakan KPI turut prihatin terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Dia menyebut perbuata itu tidak bisa ditoleransi dan akan melakukan investigasi.
"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," ujarnya.
Dia menyebut KPI mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dan memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," .
Dikutip dari laman Tempo.co, dugaan pelecehan seksual ini berawal dari pesan berantai di WhatsApp. Dalam pesan itu, korban mengaku mengalami pelecehan seksual sejak 2011.
Dalam pesan tersebut korban juga mencantumkan nama-nama pelaku. Korban mengaku trauma atas kejadian tersebut dan melapor ke Komnas HAM.