Dugaan Pelanggaran di Pilwako Payakumbuh, Tim Pemenangan Supardi-Tri Venindra Minta Bawaslu Tegas

Dugaan Pelanggaran di Pilwako Payakumbuh, Tim Pemenangan Supardi-Tri Venindra Minta Bawaslu Tegas

Tim pemenangan Supardi- Tri Venindra menggelar konferensi pers. (Foto: Ist)

Langgam.id – Tim Pemenangan Pasangan Supardi-Tri Venindra dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Payakumbuh meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bertindak tegas terkait adanya dugaan pelanggaran.

Ketua tim koalisi pemenangan pasangan calon (Paslon) walikota-wakil walikota Payakumbuh Supardi-Tri Venindra, Wulan Denura didampingi tim hukum Roby Yunianto Utama, SH dan Mardion Fernandes, Jen Zuldi, Hamdi Agus serta ketua PKB Faisal Bukhari dan tim pemenangan lainnya mengungkapkan kepada wartawan saat press conference, Rabu (27/11/2024) malam di cafe Agam Jua.

Pihaknya bersama relawan dan juga tim hukum mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam Pilkada serentak 2024.

“Namun kami sangat prihatin dengan temuan dugaan pelanggaran serius kejahatan politik yang mencederai asas demokrasi di kota Payakumbuh,” kata Wulan dalam keterangan resmi.

Dalam menangani laporan pelanggaran serta memastikan penyelenggara Pemilu bekerja independen, ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran dengan menyertakan bukti yang valid seperti foto, video dan dokumen.

Beberapa pelanggaran yang telah pihaknya identifikasi terutama tentang adanya temuan temuan politik terorganisir yang sangat masif di banyak wilayah khususnya wilayah kota Payakumbuh.

“Oleh karena itu, kami menyatakan menolak segala bentuk politik, uang dan manipulasi yang mencoreng proses demokrasi. Pun mendesak Bawaslu segera bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

“Kami siap menyatakan komitmen menempuh jalur hukum untuk melindungi suara rakyat dan menegakkan keadilan. Kami menegaskan Pilkada bukan hanya soal menang atau kalah. Tapi soal menjaga integritas demokrasi yang menjadi hak seluruh warga,” ungkap Wulan.

Sementara itu tim hukum paslon Supardi-Tri Venindra Roby Yunianto Utama, SH menyampaikan pihaknya dalam laporan pada Rabu siang 27 November 2024 ke Bawaslu, juga menghadirkan sejumlah saksi dan membawa barang bukti, termasuk uang yang diduga uang (Money) politik.

“Tadi pagi kita banyak menerima laporan dari masyarakat langsung, banyak bukti yang kami kumpulkan berupa video, foto, amplop, uang dan saksi,” katanya.

Hal itu, sebutnya, diduga dilakukan paslon 03 di salah satu kantor partai koalisi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif hingga berpotensi merusak legitimasi hasil Pilkada.

“Karena itu kita melaporkan dugaan money politik dibeberapa titik ke Bawaslu dan Gakkumdu. Nanti akan disusul dengan saksi-saksi lain,” pungkas Roby. (*/Fs)

Baca Juga

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengunjungi posko pengungsian di Masjid Nurul Hidayah, Jorong Gunung Bungsu, Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh,
Kunjungi Jorong Gunung Bungsu, Bupati Tanah Datar Serahkan Bantuan Sembako
Dua hari setelah jasad ibunya ditemukan, Erika Desra (33) kembali datang ke puing-puing kediaman ibunya di Jorong Subarang Aia, Nagari Salareh
Kisah Erik Temukan Al-Qur’an Milik Ibunya yang Meninggal Akibat Galodo di Agam
Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya menyerahkan bantuan bibit ikan, bahan baku pakan, dan peralatan produksi pakan mandiri kepada Kelompok
Dukung Program OVOP, Kelompok Budidaya Ikan di Dharmasraya Dapat Bantuan dari Pemkab
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakan bahwa saat pengungsi yang terdampak bencana di daerah tersebut berada di 20 titik pengungsian
Dapur Umum di Tanah Datar Kekurangan Minyak Goreng, Bupati: Secepatnya Kita Penuhi
Para tetua ninik mamak di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, menyebutkan tidak pernah ada kejadian galodo
Cerita Ninik Mamak: Tak Pernah Ada Galodo Salareh Aia Agam di Masa Lampau
Semen Padang FC resmi memgakhiri kontrak dengan striker mereka, Bruno Gomes. Sang pemain telah berpamitan dan diberangkatkan ke
Semen Padang FC Resmi Lepas Bruno Gomes, Penggantinya Sudah Masuk Radar Transfer