Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang. Tersangka yakni berinisial IH yang diketahui merupakan anggota DPRD Bandung.
Ihwal penahanan okunum anggota DPRD Bandung itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna. Namun, ia enggan merincikan fraksi partai tersangka.
"Iya, IH sudah kami tahan di Mapolresta Padang, katanya memang anggota DPRD," ujar Edriyan dihubungi langgam.id, Minggu (15/9/2019).
Meski tersangka merupakan oknum anggota DPRD, Edriyan mengaku dirinya tidak mengetahui dari fraksi partai apa. Ia mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap tersangka.
"(Dari partai) engga tahu saya," singkatnya.
Dengan ditahannya IH, dengan demikian Polresta Padang telah menahan sebanyak dua orang tersangka. Sebelumnya, tersangka lain yang telah ditahan adalah mantan Direktur RSUD Rasidin berinisial AS yang kini mendekam di sel tahanan khusus wanitanya di Polsek Padang Timur.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Rasidin ini Polresta Padang menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu AS. Empat lainnya dari pihak swasta termasuk IH.
Dugaan korupsi ini merupakan alokasi anggaran pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 sebesar Rp10 miliar. Hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp5,1 Miliar. (Irwanda/HM)