Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) melanjutkan proses terkait dilaporkannya Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Bawaslu Sumbar, maka Alfiadi sebagai terlapor I diputuskan tidak melakukan pelanggaran pemilihan, tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Kami sudah melaksanakan rapat pleno, dari rapat pleno kami putuskan tidak ada pelanggaran pemilihan, yang ada pelanggaran peraturan perundangan lainnya, maka kami rekomendasikan ke KASN terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Alfiadi," katanya di Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Sumbar Periksa Ayah Audy Soal Sewa Posko Lewat Kasatpol PP
Rekomendasi Bawaslu Sumbar nantinya akan ditindaklanjuti oleh KASN.
Sementara terlapor II Mahyeldi-Audy Joinaldy, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilihan. Keduanya tidak ditindaklanjuti, karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
"Kalau Mahyeldi-Audy Joinaldy tidak ada pelanggaran pemilihan yang mereka lakukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, salah seorang warga Kota Padang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang, Senin (30/11/2020).
Dalam laporannya warga atas nama Defrianto Tanius menyatakan bahwa Alfiadi diduga menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.
Dalam laporannya warga Mata Air itu membuat laporan dengan melampirkan beberapa bukti berupa surat perjanjian sewa gedung serta bukti transfer sebesar Rp 150 juta atas nama Alfiadi. (Rahmadi/ABW)