Langgam.id - Dua personel Polres Dharmasraya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri itu digelar di Lapangan Apel Polres Dharmasraya, Senin (9/9/2024).
Kapolres Dharmaasraya, AKBP Bagus Ikhwan memimpin langsung upacara PTDH tersebut. Dua personel yang diberhentikan itu ialah Bripka M dan Bripda DR.
Dilansir dari laman Instagram Humas Polres Dharmasraya, bahwa Bripka M diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023.
"Sementara Bripda DR tidak masuk dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023. Keputusan PDTH ini berlaku efektif mulai 1 September 2024," tulis Humas Polres Dharmasraya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan dalam amanatnya mengatakan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepastian hukum, asas keadilan dan martabat bagi institusi.
"Meski keputusan ini berat, ini merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga disiplin dan nama baik Polri," ujarnya.
Ia mengajak seluruh personel Polres Dharmasraya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri dan memperbaiki kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
"Kita harus tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan keimanan, serta menjadi teladan baik bagi masyarakat maupun keluarga," ungkapnya.
Ikhwan mengharapkan kepada para perwira untuk terus membina dan mengawasi anggotanya agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
Ia juga menegaskan pentingnya memberikan nasihat dan teguran kepada personel yang melakukan penyimpangan agar disiplin dan tanggung jawab selalu terjaga di dalam tubuh Polri. (*/yki)