Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan

Ilustrasi Remaja meninggal

Ilustrasi orang hanyut (Pixabay)

Langgam.id - Dua orang warga dikabarkan hanyut terbawa arus sungai saat hendak menyeberang di Kampung Pasir Lawas, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (12/01/2025).

Diketahui, Dua orang korban bernama Zainudin (74) dan Ison (50) keduanya warga Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab mengatakan awalnya dua orang warga hendak menyeberangi sungai, namun saat itu debit air sungai sedang tinggi akibat curah hujan.

"Dua orang warga hendak menyeberang sungai saat kondisi air dalam keadaan besar, namun mereka tetap saja melakukan penyebrangan dan akhirnya kedua korban terseret air, dan dinyatakan hilang atau hanyut," ujar Ilham, Senin (13/01/2025).

Ilham melanjutkan, saat mendapatkan laporan, tim gabungan langsung melakukan pencarian dan penyisiran namun tidak membuahkan hasil.

"TRC BPBD Pesisir Selatan bersama tim gabungan melakukan pencarian dan penyisiran di tepi sungai. Namun, kedua korban belum ditemukan," ujar Ilham.

Ilham kemudian menyampaikan bahwa pencarian korban dilanjutkan pada hari Senin (13/01/2025), namun hingga sore ini belum juga membuahkan hasil.

"Belum ada update terbaru," ujar Ilham saat ditanya mengenai laporan terbaru. (Iqbal/Yh)

Tag:

Baca Juga

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 5 ASN berasal dari Pemko Padang ikut seleksi terbuka untuk mengisi tujuh jabatan Pemprov Sumbar.
Seleksi Calon Sekda Sumbar, Tinggal 3 Nama Bersaing
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Kasus 'Mayat dalam Karung' di Sumbar, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Aceh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas