Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar

Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar

Suasana TPS di Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Foto: Yose Hendra

Langgam.id – Dua calon wakil gubernur (Cawagub) yang bertarung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat 2024, tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Keduanya, Vasko Ruseymi dan Ekos Albar, masing-masing Cawagub dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2, diketahui ber-KTP Jakarta sehingga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa keduanya tidak mengurus perpindahan domisili hingga hari pencoblosan. “Sesuai pendaftaran, masing-masing keduanya ber-KTP Jakarta. Tentu DPT di sana. Sampai kini belum ada informasi terkait perpindahan domisili mereka,” ujar Surya saat dihubungi, Rabu (27/11).

Surya menambahkan, dengan status domisili tersebut, Vasko dan Ekos hanya dapat memberikan suara dalam Pilkada di DKI Jakarta.

Pilkada Sumbar 2024 menghadirkan dua pasangan calon dengan visi dan misi yang berbeda. Mahyeldi-Vasko Ruseymi, pasangan nomor urut 1 ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PBB, Ummat, dan Garuda.

Mahyeldi, sebagai gubernur petahana, menggandeng Vasko Ruseymi untuk melanjutkan kepemimpinannya. Dengan tagline “Gerak Cepat untuk Sumbar,” mereka menjanjikan percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Sementara pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda-Ekos Albar mengusung visi “Mambangkik Batang Tarandam dan Menjadikan Sumbar Sebagai Provinsi Terbaik di Sumatera.” Epyardi Asda, yang kini menjabat sebagai Bupati Solok, berduet dengan Ekos Albar, mantan Wakil Wali Kota Padang. Mereka mendapat dukungan dari PAN, Golkar, NasDem, PDI-P, Hanura, Gelora, Buruh, dan Prima. (IS/Yh)

    Baca Juga

    Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
    Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
    Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
    Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
    Kajari Padang Koswara (tengah)
    Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
    Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
    Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
    Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
    Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
    Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
    Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo