Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar

Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar

Suasana TPS di Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Foto: Yose Hendra

Langgam.id – Dua calon wakil gubernur (Cawagub) yang bertarung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat 2024, tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Keduanya, Vasko Ruseymi dan Ekos Albar, masing-masing Cawagub dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2, diketahui ber-KTP Jakarta sehingga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa keduanya tidak mengurus perpindahan domisili hingga hari pencoblosan. “Sesuai pendaftaran, masing-masing keduanya ber-KTP Jakarta. Tentu DPT di sana. Sampai kini belum ada informasi terkait perpindahan domisili mereka,” ujar Surya saat dihubungi, Rabu (27/11).

Surya menambahkan, dengan status domisili tersebut, Vasko dan Ekos hanya dapat memberikan suara dalam Pilkada di DKI Jakarta.

Pilkada Sumbar 2024 menghadirkan dua pasangan calon dengan visi dan misi yang berbeda. Mahyeldi-Vasko Ruseymi, pasangan nomor urut 1 ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PBB, Ummat, dan Garuda.

Mahyeldi, sebagai gubernur petahana, menggandeng Vasko Ruseymi untuk melanjutkan kepemimpinannya. Dengan tagline “Gerak Cepat untuk Sumbar,” mereka menjanjikan percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Sementara pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda-Ekos Albar mengusung visi “Mambangkik Batang Tarandam dan Menjadikan Sumbar Sebagai Provinsi Terbaik di Sumatera.” Epyardi Asda, yang kini menjabat sebagai Bupati Solok, berduet dengan Ekos Albar, mantan Wakil Wali Kota Padang. Mereka mendapat dukungan dari PAN, Golkar, NasDem, PDI-P, Hanura, Gelora, Buruh, dan Prima. (IS/Yh)

    Baca Juga

    Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
    Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
    Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
    Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
    Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
    Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
    Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
    Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai
    Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
    Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
    12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
    12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari