Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar

Dua Cawagub Sumbar Tidak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 Sumbar

Suasana TPS di Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Foto: Yose Hendra

Langgam.id - Dua calon wakil gubernur (Cawagub) yang bertarung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat 2024, tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Keduanya, Vasko Ruseymi dan Ekos Albar, masing-masing Cawagub dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2, diketahui ber-KTP Jakarta sehingga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa keduanya tidak mengurus perpindahan domisili hingga hari pencoblosan. "Sesuai pendaftaran, masing-masing keduanya ber-KTP Jakarta. Tentu DPT di sana. Sampai kini belum ada informasi terkait perpindahan domisili mereka," ujar Surya saat dihubungi, Rabu (27/11).

Surya menambahkan, dengan status domisili tersebut, Vasko dan Ekos hanya dapat memberikan suara dalam Pilkada di DKI Jakarta.

Pilkada Sumbar 2024 menghadirkan dua pasangan calon dengan visi dan misi yang berbeda. Mahyeldi-Vasko Ruseymi, pasangan nomor urut 1 ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PBB, Ummat, dan Garuda.

Mahyeldi, sebagai gubernur petahana, menggandeng Vasko Ruseymi untuk melanjutkan kepemimpinannya. Dengan tagline “Gerak Cepat untuk Sumbar,” mereka menjanjikan percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Sementara pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda-Ekos Albar mengusung visi “Mambangkik Batang Tarandam dan Menjadikan Sumbar Sebagai Provinsi Terbaik di Sumatera.” Epyardi Asda, yang kini menjabat sebagai Bupati Solok, berduet dengan Ekos Albar, mantan Wakil Wali Kota Padang. Mereka mendapat dukungan dari PAN, Golkar, NasDem, PDI-P, Hanura, Gelora, Buruh, dan Prima. (IS/Yh)

    Baca Juga

    Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
    Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
    Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
    Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
    PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
    Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
    Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
    Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
    Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
    Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
    Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
    Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar