Langgam.id- Dua alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang terpilih sebagai anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Mereka adalah Maneger Nasution dan Nuzran Joher.
Komisi II DPR RI menetapkan sembilan calon anggota Ombudsman RI periode 2026-2031, terpilih setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, Senin (26/01/2026).
“Iya. Dua dari sembilan anggota Ombudsman RI yang ditetapkan Komisi II DPR RI adalah alumni IAIN (kini UIN) Imam Bonjol. Semoga amanah,” ujar Ketua PP Iluni UIN Imam Bonjol Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Senin (26/01/2026).
Manager Nasution merupakan alumni Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol angkatan 1989. Ia kini menjabat Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Imam Bonjol.
Sedangkan Nuzron Joher juga tercatat sebagai alumni Fakultas Syariah angkatan 1992. Mantan Anggota DPD RI itu pernah menjabat Ketua SEMA (Presiden Mahasiswa) IAIN Imam Bonjol pada 1998.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan digelar terhadap 18 calon anggota yang namanya disampaikan Presiden kepada DPR RI.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan. Kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR, Senin (26/1/2026).
Komisi II DPR RI juga telah menetapkan komposisi pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Sedangkan tujuh anggota Ombudsman RI yang ditetapkan adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Rifqinizamy mengatakab, sembilan nama tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan, Selasa (27/01/2026).
“Insya Allah sembilan nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI,” ujarnya.
Kemudian, DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden RI untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






