DPRD Umumkan 5 Calon Anggota Komisi Informasi Sumbar Periode 2023-2027

DPRD Sumbar menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023-2027 kepada

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Foto: Dok. Sekretariat DPRD]

Langgam.id – DPRD Sumbar menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023-2027 kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada Kamis (1/2/2024) tersebut, diputuskan lima orang calon Anggota KI periode 2023-2027.

Kelima calon Anggota KI periode 2023-2027 tersebut yaitu:

  1. Mona Sisca
  2. Musfi Yendra
  3. Riswandi
  4. Tanti Endang Lestari
  5. Idham Fadhli

Selanjutnya, DPRD Sumbar memutuskan calon cadangan Anggota KI sebagai berikut:

  1. Muhammad Sjahbana Sjam
  2. Jafni Eka Saputra
  3. Vira Kurnia Yandri
  4. Budi Warman

Demikian penyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota KI Sumbar periode 2023-2027. (*/yki)

Baca Juga

Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
Anggota DPRD Sumbar Kritik UNP Usai Viral Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Masuk kampus
Anggota DPRD Sumbar Kritik UNP Usai Viral Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Masuk kampus
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Ketum KONI Sumbar, Agus Suardi diperiksa Kejari Padang hari ini.
Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum