DPRD Sumbar Tunggu Keputusan Kemendagri Soal Polemik Bank Nagari

Sebanyak 11 kursi DPRD Sumbar diperebutkan para calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini sendiri terdiri dari lima

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) masih menunggu surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Nagari.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan tidak akan terjadi polemik Bank Nagari jika semua pihak membaca kepada aturan yang jelas. Perdebatan tidak akan terjadi jika semua pihak tidak membawa kepentingan pribadi.

Kemudian ada juga permasalahan yang mengatakan bahwa Bank Nagari apakah termasuk BUMD. Sebab kepemilikan saham terbesar Bank Nagari hanya 32 persen yang dipegang oleh Pemprov. Sementara kepemilikan saham menurut PP Nomor 54 Tahun 2017, harus 51 persen. “Jadi itu yang dipermasalahkan,” katanya kepada langgam.id, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Rapat Paripurna Kedua Interpelasi Gubernur Sumbar Dijadwalkan

Dia mengatakan Bank Nagari didirikan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2006. Perda itu dasar hukumannya dari Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 yang menyatakan BUMD adalah perseoraan terbatas dan perusahan daerah.

Sementara untuk memenuhi saham 51 persen telah ada Perda pernyataan modal. Kalau seandainya Bank Nagari bukan BUMD tentu pernyataan modal akan dipertanyakan “Pernyataan modal itu hanya boleh dilakukan ke perusahaan milik daerah,” katanya.

Selain itu syarat 51 persen juga telah dijelaskan dalam Permendagri 118 Tahun 2018, bahwa dijelaskan apabila belum mencukupi 51 persen, maka pemerintah daerah berkewajiban mencukupinya selama lima tahun.

Artinya hal itu bisa dicapai minimal pada tahun 2023 untuk mencukupi 51 persen tadi sejak Permendagri dibuat pada tahun 2018. Saat ini masih ada waktu sekitar3 tahun untuk mencukupinya. “Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Bank Nagari itu bukan BUMD,” katanya.

Dia mengatakan, sangat lucu bila Bank Nagari tidak dianggap sebagai BUMD. Sementara, di sisi lain pemerintah provinsi menghantarkan draft perda konversi syariah ke DPRD utk dibahas.

Ia juga memastikan ranperda yg telah diantarkan ke DPRD, akan dibahas. Tetapi tentu menunggu dulu kepastian status Bank Nagari dari Kemendagri. Sebab kalau Bank Nagari bukan BUMD maka acuan pembahasannya tidak ada.

“Sebab tidak ada satupun regulasi di OJK yg menyebutkan konversi dalam bentuk apapun harus pakai Perda, kecuali regulasi yang dibuat oleh Kemenndagri dalam konteks BUMD,” katanya.

DPRD menurutnya berharap polemik ini tidak diperpanjang lagi. Sebab, DPRD dan gubernur sudah sama-sama berkirim surat ke Kemendagri meminta kepastian hukum tentang status Bank Nagari.

“Kita tunggu keputusan pusat, kalau pusat memutuskan ini BUMD, maka seluruh keputusan RUPS yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan di bawahnya, batal demi hukum,” katanya.

Baca juga : Polemik Ketua DPRD Sumbar dan Gubernur Soal Seleksi Direksi Bank Nagari Memanas

Begitu juga sebaliknya. Kalau pemerintah pusat memutuskan bukan BUMD, maka pihaknya menaati. “Silahkan proses yang berlangsung dilanjutkan. Tetapi tentunya tentang pernyataan modal selama ini yang dianggarkan memakai perda  akan dipertanyakan publik,” katanya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Bank Nagari Gelar Program KPR Berhadiah Peralatan Rumah Tangga
Bank Nagari Gelar Program KPR Berhadiah Peralatan Rumah Tangga
Bawa Pulang Fortuner hingga Brio, Bank Nagari Serahkan Hadiah Utama Gebyar Sikoci di Kota Solok
Bawa Pulang Fortuner hingga Brio, Bank Nagari Serahkan Hadiah Utama Gebyar Sikoci di Kota Solok
Bank Nagari Raih Dua Penghargaan Nasional pada Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026
Bank Nagari Raih Dua Penghargaan Nasional pada Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026
Bank Nagari Teken Kerja Sama dengan Satker PKP dan BP3KP Sumatera III untuk Penyaluran Dana BSPS
Bank Nagari Teken Kerja Sama dengan Satker PKP dan BP3KP Sumatera III untuk Penyaluran Dana BSPS
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Padang menyambut kedatangan jemaah Kloter 3 asal Bengkulu pada Selasa (6/5/2025).
Triwulan I 2026, Bank Nagari Terima 882 Pendaftar Baru untuk Haji
Luas lahan sawah di Kota Padang mengalami penurunan signifikan. Dari total 4.341 hektare lahan sawah yang tersedia, hingga tahun 2030 hanya
Bank Nagari Ajak Pelaku Usaha Pertanian Nikmati Fasilitas KUA, Ini Keuntungannya