Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Sumbar akan tetap melanjutkan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah.
Langgam.id - Meskipun tak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar bidang Keuangan, Ali Tanjung menjelaskan, rapat kali ini agendanya meminta agar Bapemperda menyetujui dilakukannya pembahasan Ranperda konversi Bank Nagari ke Syariah di luar Propemperda.
"Maksudnya, karena kemaren di awal anggaran disepakati bahwa Ranperda Bank Nagari tidak masuk dalam Propemperda, sementara ada aturannya kalau Propemperda mau diubah, ada syaratnya," ujar Ali kepada awak media di Gedung DPRD Sumbar, Senin (14/3/2022).
Berdasarkan hasil rapat, kata Ali, diketahui ada sejumlah syarat, seperti ada perintah Undang-undang, ada urgensi, dan lainnya.
Namun, karena fraksi tidak lengkap, kemudian berdasarkan pendapat dari fraksi, akhirnya Bapemperda menunda rapat terlebih dahulu, dan akan dilanjutkan lagi rapat untuk mencari kesepakatan.
"Jadi belum ada keputusan apakah Ranperda dimasukkan ke dalam Propemperda atau dibahas di luar Propemperda, nanti diagendakan lagi oleh Bamus, sekarang kegiatan lagi banyak," ungkapnya.
Ali menjelaskan, terkait pembahasan untuk menyetujui usulan konversi Bank Nagari ke syariah diperlukan 16 syarat yang harus terpenuhi berdasarkan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ali juga membantah, bahwa ada isu DPRD menolak Bank Nagari menjadi syariah. "Sebenarnya kami tidak pernah menolak hal tersebut. Hanya saja, kami meminta agar 16 syarat yang diberikan OJK, agar Bank Nagari menjadi Bank Syariah diberikan kepada Komisi III," jelasnya.
Dikatakan Ali, jika 16 syarat tersebut sudah terpenuhi, baru hal itu bisa dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Namun sampai saat ini kita belum menerima satu pun bukti sudah terpenuhinya syarat-syarat tersebut, karena hal ini bukanlah masalah kecil, butuh persetujuan banyak pihak," ucapnya.
Meskipun DPRD sudah menyetujui seluruh persyaratan yang diajukan, lanjut Ali, jika OJK tidak setuju, tetap tidak bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.
Baca juga: Jangan Mundur, Konversilah ke Bank Syariah Nagari
"Karena persoalan ini regulasinya tetap berada di tangan OJK, jadi kami ingin memastikan tidak pun 100 persen, setidaknya bisa 90 persen bahwa OJK mengatakan sudah setengahnya syarat terpenuhi oleh Bank Nagari," katanya.
—