DPRD Sumbar Pertanyakan RUPS Bank Nagari yang Bakal Digelar

PKS sementara unggul dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Sumbar. PKS unggul dari Gerindra. Sedangkan peringkat ketiga ada Partai Golkar.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan agar menjalankan aturan yang berlaku dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Nagari yang rencananya digelar Jumat (27/3/2020).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan dalam RUPS Luar Biasa nanti memiliki agenda, yaitu proses pemilihan dan penetapan direksi PT Bank Nagari. Kemudian penetapan dan pengangkatan direksi PT Bank Nagari.

“Hal ini perlu kita sikapi di DPRD. Kita meminta kepada Gubernur agar mengingat kembali seluruh peraturan yang telah disepakati,” katanya di Gedung DPRD Padang, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya juga sudah ada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan bahwa Bank Nagari sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga semua cara penetapan direksi harus mengacu kepada peraturan yang mengatur soal BUMD, Permendagri No 37 tahun 2018.

Dalam tahapan pemilihan direksi nantinya harus transparan dan dipublikasikan lewat media. Sehingga seluruh pihak dapat mengetahui seluruh tahapan sampai terpilih direksi.

Orang yang mencalonkan diri nantinya harus orang yang dengan sengaja mendaftarkan dirinya bukan didaftarkan. Kemudian mengikuti semua proses penjaringan sesuai aturan.

Pihaknya tidak mengetahui siapa yang akan dicalonkan sebagai direksi oleh para pemegang saham. Namun dalam agenda RUPS nanti seolah sudah ada calon, lalu ditetapkan dalam RUPS.

Padahal dalam Permendagri itu tahap awal adalah gubernur memilih panitia seleksi (Pansel) dari peringkat daerah dan independen. Mereka yang melakukan proses rekrutmen seleksi sampai tahap akhir. Namun dalam surat yang didapatkan tidak ada tampak seperti itu.

“Jadi bukan didaftarkan, tapi mendaftarkan diri secara kesadaran penuh,” katanya.

Dia mempertanyakan kapan pemegang saham melakukan pemilihan direksi. Tanpa diketahui, tiba-tiba ada agenda pemilihan dan penetapan direksi Bank Nagari dalam waktu dekat.

Ia mengingatkan, jika kembali salah dalam menafsirkan pemilihan direksi Bank Nagari, maka itu bisa menjadi bumerang. Pihaknya tidak mempermasalahkan mau siapa saja yang duduk sebagai direksi, tetapi memang benar-benar harus dilakukan sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga

APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Ketum KONI Sumbar, Agus Suardi diperiksa Kejari Padang hari ini.
Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum
Bank Nagari Hadirkan Layanan Perbankan Terintegrasi untuk RS Padang Eye Center
Bank Nagari Hadirkan Layanan Perbankan Terintegrasi untuk RS Padang Eye Center
Kerja Sama dengan Padang Eye Center, Dirut Bank Nagari: Nilainya Capai Rp140 Miliar
Kerja Sama dengan Padang Eye Center, Dirut Bank Nagari: Nilainya Capai Rp140 Miliar
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi