DPRD Sumbar Peringatkan Perusahaan Tambang

Sebanyak 11 kursi DPRD Sumbar diperebutkan para calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini sendiri terdiri dari lima

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id = Komisi IV DPRD Sumbar memperiingatkan seluruh perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan. Pertambangan diminta melakukan proses eksplorasi sesuai batas koordinat Izin Usaha Penambangan (IUP). Jika telah mengganggu ketenteraman warga, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Aktivitas penambangan mestinya tidak menganggu masyarakat. Sebelum mengeluarkan IUP, pemerintah provinsi (pemprov) harus melakukan kajian bahwa wilayah tambang tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan, ” ujar ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muhamad Ikhbal, sebagaimana dilansir Humas DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Selasa (19/11/2019).

Ia meminta pemerintah provinsi yang punya kewenangan di sektor pertambangan memperhatikan banyak aspek sebelum mengeluarkan izin. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan berujung terjadinya bencana alam.

Kegiatan pertambangan, menurutnya, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Yang tak memenuhi hal itu harus dilarang.

“Setuju tidak setuju, ulah tangan manusia menyumbang dampak untuk keselamatan makhluk hidup lainnya dan lingkungan. Dengan adanya perbuatan yang kelewat batas dalam merusak lingkungan atau eksploitasi berlebihan, maka bencana alam bisa terjadi,” ujarnya.

Lebihlanjut, dia mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Sumbar meninjau kawasan tambang batubara milik CV. Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta, Desa Sikalang. Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Peninjauan ini dilakukan, karena terjadinya konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan tambang.

“Salah satu komplain masyarakat adalah soal jarak lubang tambang dan pemukiman mereka. Konflik tambang ini mesti ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Gelombang Protes Buruh Sumbar: Upah Dipotong, Anggaran BPJS Diduga Digelapkan Perusahaan
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda
Wakil Ketua DPRD Sumbar Sorot Macet Sitinjau Lauik, Desak Dishub Gerak Cepat
Wakil Ketua DPRD Sumbar Sorot Macet Sitinjau Lauik, Desak Dishub Gerak Cepat