DPRD Sumbar Peringatkan Perusahaan Tambang

Sebanyak 11 kursi DPRD Sumbar diperebutkan para calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini sendiri terdiri dari lima

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id = Komisi IV DPRD Sumbar memperiingatkan seluruh perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan. Pertambangan diminta melakukan proses eksplorasi sesuai batas koordinat Izin Usaha Penambangan (IUP). Jika telah mengganggu ketenteraman warga, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Aktivitas penambangan mestinya tidak menganggu masyarakat. Sebelum mengeluarkan IUP, pemerintah provinsi (pemprov) harus melakukan kajian bahwa wilayah tambang tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan, " ujar ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muhamad Ikhbal, sebagaimana dilansir Humas DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Selasa (19/11/2019).

Ia meminta pemerintah provinsi yang punya kewenangan di sektor pertambangan memperhatikan banyak aspek sebelum mengeluarkan izin. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan berujung terjadinya bencana alam.

Kegiatan pertambangan, menurutnya, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Yang tak memenuhi hal itu harus dilarang.

"Setuju tidak setuju, ulah tangan manusia menyumbang dampak untuk keselamatan makhluk hidup lainnya dan lingkungan. Dengan adanya perbuatan yang kelewat batas dalam merusak lingkungan atau eksploitasi berlebihan, maka bencana alam bisa terjadi," ujarnya.

Lebihlanjut, dia mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Sumbar meninjau kawasan tambang batubara milik CV. Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta, Desa Sikalang. Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Peninjauan ini dilakukan, karena terjadinya konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan tambang.

“Salah satu komplain masyarakat adalah soal jarak lubang tambang dan pemukiman mereka. Konflik tambang ini mesti ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga