Langgam.id = Komisi IV DPRD Sumbar memperiingatkan seluruh perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan. Pertambangan diminta melakukan proses eksplorasi sesuai batas koordinat Izin Usaha Penambangan (IUP). Jika telah mengganggu ketenteraman warga, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Aktivitas penambangan mestinya tidak menganggu masyarakat. Sebelum mengeluarkan IUP, pemerintah provinsi (pemprov) harus melakukan kajian bahwa wilayah tambang tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan, " ujar ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muhamad Ikhbal, sebagaimana dilansir Humas DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Selasa (19/11/2019).
Ia meminta pemerintah provinsi yang punya kewenangan di sektor pertambangan memperhatikan banyak aspek sebelum mengeluarkan izin. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan berujung terjadinya bencana alam.
Kegiatan pertambangan, menurutnya, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Yang tak memenuhi hal itu harus dilarang.
"Setuju tidak setuju, ulah tangan manusia menyumbang dampak untuk keselamatan makhluk hidup lainnya dan lingkungan. Dengan adanya perbuatan yang kelewat batas dalam merusak lingkungan atau eksploitasi berlebihan, maka bencana alam bisa terjadi," ujarnya.
Lebihlanjut, dia mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Sumbar meninjau kawasan tambang batubara milik CV. Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta, Desa Sikalang. Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Peninjauan ini dilakukan, karena terjadinya konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan tambang.
“Salah satu komplain masyarakat adalah soal jarak lubang tambang dan pemukiman mereka. Konflik tambang ini mesti ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan,” katanya. (*/SS)