DPRD Sumbar Minta Soal Jalan Tol Padang-Pekanbaru Tidak Jadi Komoditas Politik

Jalan Tol Sumbar

Titik awal tol yang akan menghubungkan Padang-Pekanbaru. (Foto; pu.go.id)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) meminta kendala dan persoalan dalam proses pembangunan jalan tol yang akan menghubungkan Padang - Pekanbaru tidak dibawa ke masalah politik.

"Hendaknya, jangan jadi komoditas politik terkait pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019. Polemik yang terjadi adalah murni persoalan pembebasan lahan yang tidak disepakati oleh masyarakat, bukan disebabkan unsur politis," kata Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib.

Menurutnya, kendala pembangunan jalan tol disebabkan ada masyarakat pemilik lahan yang tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan tim appraisal.

"Murni disebabkan ganti rugi lahan, tidak ada unsur politis. Jadi jangan dijadikan sebagai komoditas politik," kata Suwirpen sebagaimana dilansir situs resmi DPRD Sumbar, Jumat (22/2/2019)

Di masa kontestasi politik ini, menurutnya,bisa saja setiap permasalahan dikaitkan dengan isu politik. Namun, dalam persoalan pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru itu tidak ada kendala lain selain masalah pembebasan lahan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Darmansyah, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019) menjelaskan, tim appraisal pemerintah daerah telah menetapkan harga ganti rugi antara Rp32 ribu sampai Rp200 ribu per meter.

"Masyarakat menganggap harga tersebut tidak sesuai sehingga tidak mau melepas lahannya, sehingga proses pembangunan terkendala," kata Darmansyah.

Sementara, lanjutnya, harga yang telah ditetapkan tim appraisal tidak bisa diubah begitu saja. Cara yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tim appraisal soal harga adalah melalui jalur pengadilan.

"Tidak bisa diubah begitu saja (ketetapan itu). Satu-satunya jalan adalah melalui gugatan perdata ke pengadilan," katanya.

Ia menyebutkan, masyarakat sudah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman. namun saat itu, gugatan masyarakat kalah. Saat ini, masyarakat kembali mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Tingkatkan Layanan, HK Gunakan Teknologi Canggih di Sepanjang Jalan Tol
Tingkatkan Layanan, HK Gunakan Teknologi Canggih di Sepanjang Jalan Tol
Badan Pangatur Jalan Tol (BPJT) PUPR membagikan informasi terkait perkembangan pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin.
Konstruksi Jalan Tol Padang-Sicincin Capai 41,34 Persen
Memasuki akhir 2023, pemerintah mengejar penyelesaian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta melakukan kajian terhadap PSN yang
Sejumlah Ruas Ditinjau Ulang, Hutama Karya Fokus Penyelesaian JTTS Tahap I dan II
Pangkas Waktu Transaksi dan Antrian, HK Kurangi Layanan Top up di Gerbang Tol
Pangkas Waktu Transaksi dan Antrian, HK Kurangi Layanan Top up di Gerbang Tol
Tahap Finishing, Rest Are di Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Bisa Digunakan
Tahap Finishing, Rest Are di Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Bisa Digunakan
Jalan Lingkungan di Dadok Tunggul Hitam Segera Dibetonisasi
Jalan Lingkungan di Dadok Tunggul Hitam Segera Dibetonisasi