DPRD Sumbar Minta Soal Jalan Tol Padang-Pekanbaru Tidak Jadi Komoditas Politik

Jalan Tol Sumbar

Titik awal tol yang akan menghubungkan Padang-Pekanbaru. (Foto; pu.go.id)

Langgam.id – DPRD Sumatra Barat (Sumbar) meminta kendala dan persoalan dalam proses pembangunan jalan tol yang akan menghubungkan Padang – Pekanbaru tidak dibawa ke masalah politik.

“Hendaknya, jangan jadi komoditas politik terkait pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019. Polemik yang terjadi adalah murni persoalan pembebasan lahan yang tidak disepakati oleh masyarakat, bukan disebabkan unsur politis,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib.

Menurutnya, kendala pembangunan jalan tol disebabkan ada masyarakat pemilik lahan yang tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan tim appraisal.

“Murni disebabkan ganti rugi lahan, tidak ada unsur politis. Jadi jangan dijadikan sebagai komoditas politik,” kata Suwirpen sebagaimana dilansir situs resmi DPRD Sumbar, Jumat (22/2/2019)

Di masa kontestasi politik ini, menurutnya,bisa saja setiap permasalahan dikaitkan dengan isu politik. Namun, dalam persoalan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru itu tidak ada kendala lain selain masalah pembebasan lahan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Darmansyah, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019) menjelaskan, tim appraisal pemerintah daerah telah menetapkan harga ganti rugi antara Rp32 ribu sampai Rp200 ribu per meter.

“Masyarakat menganggap harga tersebut tidak sesuai sehingga tidak mau melepas lahannya, sehingga proses pembangunan terkendala,” kata Darmansyah.

Sementara, lanjutnya, harga yang telah ditetapkan tim appraisal tidak bisa diubah begitu saja. Cara yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tim appraisal soal harga adalah melalui jalur pengadilan.

“Tidak bisa diubah begitu saja (ketetapan itu). Satu-satunya jalan adalah melalui gugatan perdata ke pengadilan,” katanya.

Ia menyebutkan, masyarakat sudah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman. namun saat itu, gugatan masyarakat kalah. Saat ini, masyarakat kembali mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. (*/SS)

Baca Juga

Epistemicide di Jalan Tol
Epistemicide di Jalan Tol
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Walhi Sumbar Catat 4 Nagari Tolak Rencana Trase Tol Sicincin-Bukittinggi 
Jalur Lembah Anai akhirnya bisa dilewati oleh kendaraan roda empat (minibus) mulai Selasa (16/12/2025). Hal itu diketahui dari postingan
Bangun Sistem, Bukan Sekadar Infrastruktur: Solusi Jangka Panjang Kemacetan Padang-Bukittinggi
Gerbang Tol Padang - Sicincin. (Foto: Dok. PT Hutama Karya)
Apakah Sumatera Barat Berpihak pada Masa Depan?
Tol Sumbar–Riau, Menjaga Adat dan Membuka Jalan Kemajuan
Tol Sumbar–Riau, Menjaga Adat dan Membuka Jalan Kemajuan
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah