Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menargetkan menarik pajak dari 1,4 juta kendaraan yang ada di Sumbar pada tahun 2023 mendatang.
Usulan itu telah menjadi kesepakatan antara DPRD Sumbar melalui Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemprov Sumbar untuk menarik pajak dengan target sebanyak 1,4 juta kendaraan di tahun 2023.
Anggota Banggar DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, usulan itu menjadi kesepakatan bersama untuk peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2023. Jumlah ini naik dari pencapaian Pemprov Sumbar pada tahun 2021 lalu.
"Pada 2021 tercatat ada 1,7 juta kendaraan di Provinsi Sumbar. Namun yang membayarkan pajak kendaraan hanya 900 ribuan kendaraan saja," katanya, lewat keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).
Oleh sebab capaian dinaikkan dengan menargetkan pada tahun depan sebanyak 1,4 juta kendaraan membayar pajak. Menaikkan capaian tentu harus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, ada sejumlah hal yang diprediksi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.
"Mulai dari melakukan relaksasi pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi terhadap warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun," katanya.
Kemudian keluarnya aturan pemerintah pusat yang menetapkan kendaraan menunggak pajak lebih dari dua tahun sebagai kendaraan bodong. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong wajib pajak untuk membayarkan kewajiban mereka.
Ia juga mengapresiasi Ketua Banggar DPRD Sumbar Supardi yang piawai dalam mendorong pemprov untuk meningkatkan pendapatan daerah dan diproyeksikan bersama pendapatan daerah ini akan naik Rp150 miliar pada tahun depan.
Menurutnya, dengan kepiawaian Ketua Banggar dan anggota yang benar-benar menguasai persoalan pendapatan daerah tidak serta merta membuat DPRD menerima rancangan yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihaknya menghitung bersama untuk hal ini.
Baca Juga: Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan
"Kami terus mendorong Badan Pendapatan Daerah Sumbar membuat inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, pajak berasal dari pendapatan yang lain yang sah," katanya.
—