Langgam.id - Perusahaan perkebunan PT Laras Inter Nusa (LIN) selaku pemegang hak guna usaha (HGU) sesuai undang-undang (UU) dan Permentan RI di Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), belum merealisasikan 20 persen lahannya untuk masyarakat.
Menyikapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar bakal turunkan Komisi I dan Komisi II ke Pasbar. Hal ini sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi, di ruang Khusus I DPRD Sumbar pada saat audiensi bersama jajaran ninik mamak Kinali, Senin (14/6/2021).
Supardi mendorong agar Bupati Pasaman Barat segera mengambil sikap dan mengeksekusi atas tuntutan masyarakat adat berdasarkan UU dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 pada pasal 11 ayat 1. Dimana perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP- B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total area kebun yang diusahakan perusahaan.
“Ini cukup jelas. Kita akan turunkan tim melalui Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti tuntutan ninik mamak masyarakat Kinali yang mestinya terang sesuai amanat UU dan Permentan. Ada apa,” ujarnya, Selasa (16/6/2021).
Menurutnya, sudah jelas bahwa perusahaan menyetujui hak 20 persen masyarakat, tetapi terkendala eksekusi oleh Bupati Pasbar. Jadi prosesi ini sudah berjalan sedikit mudah untuk ditindaklanjuti dan tidak perlu dibuat rumit dan sulit.
Disamping itu, pihaknya juga mendorong kepada OPD terkait di Pemprov Sumbar untuk serius mengawal kasus ini. Sebab bisa saja kasus yang sama juga terjadi di daerah lain di Sumbar yang pada akhirnya hak masyarakat terabaikan.
“Kita minta OPD terkait agar serius melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bekerja sungguh- sungguh untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan, dirinya geram dengan kasus ini, karena tidak ada keseriusan Bupati Pasbar menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pasbar yang telah dikeluarkan.
“Kita dulu yang mendukung Bupati Pasbar ini, melalui partai PDI Perjuangan, bila mana tidak bekerja untuk rakyat, ingat, ini akan menjadi catatan penting secara aturan partai,” katanya.
Sementara itu juru bicara ninik mamak Kinali, Sarnadi Majo Sadeo mengatakan, pihaknya menuntut kepada Bupati Pasbar untuk segera memfasilitasi penyelesaian kasus ini, agar tidak berlarut- larut dan menimbulkan korban.
“Kita mengharapkan kepada Ketua DPRD Sumbar untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami, dan sikap keterbukaan Bupati Pasbar. Agar PT LIN memberikan hak masyarakat seluas 20 persen,” katanya. (Rahmadi/yki)