DPRD Soroti Potensi Penyalahgunaan PKH untuk Kepentingan Politik di Pilkada Padang

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Komisi 3, Helmi Moesim, menyampaikan peringatan terkait dugaan penggunaan PKH

Anggota DPRD Padang, Helmi Moesim. [foto: Ist]

Langgam.id - Anggota DPRD Padang Helmi Moesim, menyampaikan peringatan terkait dugaan penggunaan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan politik dalam Pilkada Kota Padang mendatang.

Helmi yang akrab disapa Da Ay , menegaskan bahwa PKH, sebagai program bantuan sosial dari pemerintah, harus dijaga netralitasnya dan tidak boleh disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Isu ini katanya, mencuat setelah muncul laporan adanya dugaan pendamping PKH yang mengarahkan penerima bantuan untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Padang.

"Satu bulan lalu, kami menerima laporan tentang dugaan pendamping PKH yang melakukan survei dan mengarahkan penerima bantuan untuk memilih salah satu paslon. Masalah ini terus berkembang, dan yang terbaru, kami menerima informasi adanya video yang menunjukkan fasilitator PKH mengintimidasi penerima bantuan agar mendukung salah satu calon," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang ini, Rabu (2/10/2024),

Dalam video itu katanya, tampak seorang fasilitator PKH mengaitkan dukungan terhadap paslon tertentu. Helmi menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan.

"PKH adalah program pemerintah yang seharusnya bebas dari kepentingan politik praktis dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Ketua Komisi 3 DPRD Padang ini.

Helmi juga memperingatkan bahwa jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan PKH untuk kepentingan politik, DPRD Kota Padang akan bertindak tegas.

"Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan serius. Jika ada bukti penyalahgunaan PKH, DPRD tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah," tegasnya.

Ia menekankan bahwa PKH dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, bukan sebagai alat politik bagi calon kepala daerah.

Helmi juga mengingatkan seluruh elemen pemerintahan yang terlibat dalam pengelolaan PKH agar bekerja secara profesional dan netral.

"PKH harus dikelola dengan jujur dan transparan, tanpa ada campur tangan politik. Ini bukan tempat untuk bermain politik, apalagi memanfaatkan kewenangan untuk menekan penerima bantuan," lanjutnya.

Lebih jauh, Helmi meminta Pemko Padang dan seluruh pihak terkait untuk memastikan penyaluran bantuan PKH tetap fokus pada tujuan utamanya. Yakni mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

"Kami akan terus mengawasi pelaksanaan PKH agar sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan. Jika masih ada upaya memanfaatkan program ini untuk kepentingan politik, sanksi tegas akan diberikan oleh DPRD," tuturnya. (yki)

Baca Juga

DPRD Padang Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Periode 2025-2030
DPRD Padang Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Periode 2025-2030
KPU Kota Padang resmi menetapkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang pada Pilkada serentak 2024 pasca keluarnya
KPU Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir Sebagai Wako dan Wawako Padang Terpilih
Gugatan Pilkada Padang Kandas di MK, Kuasa Hukum Fadly-Maigus: Kami Sudah Perkirakan Putusan Dismissal
Gugatan Pilkada Padang Kandas di MK, Kuasa Hukum Fadly-Maigus: Kami Sudah Perkirakan Putusan Dismissal
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
Penghujung 2024, Pemko Padang dan DPRD Sepakati 2 Perda
Penghujung 2024, Pemko Padang dan DPRD Sepakati 2 Perda