DPRD Setujui 2 Ranperda jadi Perda, Pj Wako: Semoga Bermanfaat Bagi Kemajuan Payakumbuh

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Pj Wako Payakumbuh, Suprayitno menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda. [foto: Pemko Payakumbuh]

InfoLanggam - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 di ruang sidang DPRD, Senin (1/7/2024).

"Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, dua buah ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi perda," ujar Suprayitno.

Ia mengharapkan, dengan ditetapkannya perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini.

"Semoga dua perda yang telah ditetapkan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dalam proses pembahasan, ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Maka ketujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui dua buah ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terang Hamdi, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatra Barat.

"Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh," bebernya. (*)

Baca Juga

Diikuti 36 Tim, Wawako Payakumbuh Buka Turnamen Voli P3A Cup X
Diikuti 36 Tim, Wawako Payakumbuh Buka Turnamen Voli P3A Cup X
Pasarkan UMKM, Dekranasda Payakumbuh Terima Kunjungan The Sak Bali
Pasarkan UMKM, Dekranasda Payakumbuh Terima Kunjungan The Sak Bali
Program Jaksa Mengajar Sambangi SMKN 3 Payakumbuh
Program Jaksa Mengajar Sambangi SMKN 3 Payakumbuh
Wako Payakumbuh Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
Wako Payakumbuh Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
Penguatan Sektor Pendidikan, Sekda Payakumbuh Lantik 10 Pengawas dan Kepsek
Penguatan Sektor Pendidikan, Sekda Payakumbuh Lantik 10 Pengawas dan Kepsek
BI Gelar Sarasehan Ekonomi Sumbar 2025, Wawako Payakumbuh Paparkan Fokus Penguatan Ekonomi Lokal
BI Gelar Sarasehan Ekonomi Sumbar 2025, Wawako Payakumbuh Paparkan Fokus Penguatan Ekonomi Lokal