DPRD Setujui 2 Ranperda jadi Perda, Pj Wako: Semoga Bermanfaat Bagi Kemajuan Payakumbuh

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Pj Wako Payakumbuh, Suprayitno menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda. [foto: Pemko Payakumbuh]

InfoLanggam - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 di ruang sidang DPRD, Senin (1/7/2024).

"Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, dua buah ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi perda," ujar Suprayitno.

Ia mengharapkan, dengan ditetapkannya perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini.

"Semoga dua perda yang telah ditetapkan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dalam proses pembahasan, ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Maka ketujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui dua buah ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terang Hamdi, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatra Barat.

"Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh," bebernya. (*)

Baca Juga

Kota Layak Anak, Pemko Payakumbuh Ikuti Verifikasi Lapangan
Kota Layak Anak, Pemko Payakumbuh Ikuti Verifikasi Lapangan
Pemko Payakumbuh menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Bagi Pemilik Bangunan Liar di Fasum
Perluas Pasar Produk Pertanian, Pemko Payakumbuh Jajaki Peluang dengan Malaysia
Perluas Pasar Produk Pertanian, Pemko Payakumbuh Jajaki Peluang dengan Malaysia
Satpol PP dan Damkar Payakumbuh telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah tersebut.
Jaga Ketertiban Umum, Pemko Payakumbuh Keluarkan Imbauan Bagi Pelaku Usaha Hiburan
Pemko Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PBJ.
Ciptakan SDM yang Andal dan Profesional, Pemko Payakumbuh Bekali ASN Sertifikasi PBJ
Wako Payakumbuh Lantik dan Serahkan SK 144 PPPK
Wako Payakumbuh Lantik dan Serahkan SK 144 PPPK