DPRD Setujui 2 Ranperda jadi Perda, Pj Wako: Semoga Bermanfaat Bagi Kemajuan Payakumbuh

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Pj Wako Payakumbuh, Suprayitno menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda. [foto: Pemko Payakumbuh]

InfoLanggam - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 di ruang sidang DPRD, Senin (1/7/2024).

"Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, dua buah ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi perda," ujar Suprayitno.

Ia mengharapkan, dengan ditetapkannya perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini.

"Semoga dua perda yang telah ditetapkan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dalam proses pembahasan, ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Maka ketujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui dua buah ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terang Hamdi, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatra Barat.

"Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh," bebernya. (*)

Baca Juga

Sebanyak 204 jemaah haji Kota Payakumbuh yang tergabung dalam kloter X tiba kembali di kampung halaman pada Jumat (5/7/2024).
204 Jemaah Haji Payakumbuh Tiba di Kampung Halaman, Disambut Haru Keluarga
Disparpora terus mematangkan persiapan jelang pelaksanaan Payakumbuh Botuang Festival (PBF) 2024 yang sudah semakin dekat.
Pj Wako Perkirakan Ribuan Orang Bakal Hadiri Payakumbuh Botuang Festival 2024
Kelurahan Koto Panjang, Kota Payakumbuh, sukses menyabet predikat terbaik 1 pada Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Sumatra Barat tahun 2024.
Terbaik I, Kelurahan Koto Panjang Payakumbuh Akan Wakili Sumbar di Tingkat Regional Sumatra
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno menyatakan kesiapan untuk memperjuangkan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak longsor TPA
Pj Wako Siap Perjuangkan Ganti Rugi Lahan Warga yang Terdampak Longsor TPA Regional
Ratusan siswa SD di Kota Payakumbuh mengikuti lomba lari 5k yang dilaksanakan Kelompok Kerja Guru Olahraga (KKGO) Gugus 3 Barat dan Selatan
Ratusan Siswa SD di Kota Payakumbuh Ikuti Lomba Lari 5K
Sekretaris Daerah Payakumbuh Rida Ananda secara resmi membuka Genre Awards Pemilihan Duta Genre Kota Payakumbuh 2024 di Aula Ngalau,
Pemko Payakumbuh Cetak Generasi Emas Melalui Pemilihanan Duta Genre 2024