Langgam.id - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan pemerintah daerah setempat mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp1,66 triliun dalam rapat paripurna dewan, Jumat (26/11/2021).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen.
Menurutnya Ermizen, sebelum disahkan, pihaknya telah melakukan pembahasan panjang melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pesisir Selatan. Pembahasan dilakukan secara maraton setelah pemerintah daerah menyampaikan nota Ranperda APBD 2022 pada 8 November 2021.
"Setelah melewati semua tahapan, alhamdulillah, hari ini kita sahkan APBD 2022 bersama pemerintah daerah. Semoga bisa direalisasikan untuk kemajuan Pesisir Selatan ke depannya," kata Ermizen, politisi PAN itu usai paripurna.
Pengesahan APBD 2022 ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariansyah. Dalam sambutannya, Rusma Yul Anwar menyampaikan sejumlah proses yang dilalui dalam penyusunan dan pembahasan anggaran hingga disahkan bersama DPRD Pesisir Selatan.
"Semua tahapan telah kita laksanakan. Diawali dengan penyampaian nota pengantar rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu," kata Rusma Yul Anwar.
Kesepakatan bersama KUA dan PPAS itu dilaksanakan 11 Oktober 2021. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian nota Ranperda 8 November 2021, yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD dengan pembahasan bersama antara Banggar, komisi, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Kami selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Semua pihak telah mencurahkan waktu dan pikiran secara intensif, guna membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022," kata Bupati.
Bupati juga memerintahkan seluruh tim anggaran di pemerintah daerah untuk segera menyampaikan rancangan tersebut pada Gubernur Sumbar. Penyampaian ini dalam rangka evaluasi APBD 2022 yang telah disahkan.
"Paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama ini," tutur Bupati. (*)