DPRD Kota Pariaman Setujui 3 Perda, Mengatur Soal Anak Hingga Narkoba

DPRD Kota Pariaman Setujui 3 Perda, Mengatur Soal Anak Hingga Narkoba

Wakil WalI Kota Pariaman dan forkopimda di DPRD Kota Pariaman. (Foto: MC Diskominfo Kota Pariaman)

Langgam.id - DPRD Kota Pariaman mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Tiga perda tersebut meliputi tentang penyelenggaraan kota layak anak, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pengesahan ketiga ranperda tersebut didahului penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi di DPRD Kota Pariaman, Jumat (10/6/2022). Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin.

Mardison berharap dengan adanya Perda Kota Layak Anak, dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak di Pariaman. Dengan adanya, menurutnya, akan lebih menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Baca Juga: Mengenal Kujare Manjah, Minuman Penghangat dari Desa Sikapak Timur Pariaman

Sementara, terkait perda yang mengatur pencehahan narkotika diharapkan bisa menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Pariaman.
Menurut Mardison, perda ini menjalankan amanat Pasal 3 huruf a Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lalu, dengan adanya Perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, diharapkan bisa menjadi dasar bagi perbaikan pengelolaan keuangan kota. Perda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman atas kerjasama baik selama ini yang telah terjalin dengan baik antara DPRD dengan Pemko Pariaman, sehingga pembahasan 3 ranperda yang diajukan oleh eksekutif terhadap legislatif berjalan dengan lancar," katanya, sebagaimana dirilis media center Diskominfo di situs resmi Pemko Pariaman. (*/SS)

--

Dapatkan update berita Kota Pariaman Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman