DPRD Dharmasraya Gelar Sidang Paripurna Pendapat Akhir Bupati dalam Rangka Penetapan 3 Ranperda

Langgam.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman hadir dalam acara rapat paripurna tentang pendapat akhir Bupati dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya.

Acara ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kamis, (9/6/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Ketua DPRD, Adi Gunawan.

Melalui pendapat akhir fraksi-fraksi, maupun hasil pembahasan yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan, maka ketiga rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan.

“Dan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Penetapan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan wujud penyelenggaraan otonomi daerah. Tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Sekda.

Berdasarkan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah dan atau rancangan peraturan DPRD wajib difasilitasi. Fasilitasi ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap kabupaten atau kota.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini setelah pembicaraan tingkat pertama kita sampaikan ke Gubernur Sumbar untuk dilakukan fasilitasi, dan Alhamdulillah hasil fasilitasi telah selesai dilakukan oleh Gubernur Sumbar. Rancangan peraturan daerah yang akan kita setujui bersama antara Bupati dan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ini telah kami lakukan penyesuaian dan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur,” bebernya lagi.

Setelah disetujui bersama, maka akan disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan kemudian baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Dharmasraya.

Setelah dilakukan penetapan dan pengundangan peraturan daerah, nantinya akan segera melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini, dan khusus untuk pelaksanaan materi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana dan peraturan daerah.

"Tentang penyelenggaraan perhubungan, kami mengajak seluruh anggota dewan secara bersama untuk mendukung penganggaran yang dibutuhkan nantinya," bebernya.

“Kepada ketua, wakil ketua, beserta seluruh anggota dewan sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Semoga kerja keras selama ini dicatat sebagai amalan oleh Allah,” pungkas Sekda.

Baca Juga

Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni membuka secara resmi Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Dharmasraya
Musorkab KONI Dharmasraya 2025, Pemkab Komit Dukung Penuh Pengembangan Olahraga
Pemkab Dharmasraya melalui Baznas menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada tujuh putra-putri daerah yang melanjutkan kuliah ke luar negeri,
Wabup Serahkan Bantuan Biaya Kuliah di Luar Negeri Bagi 7 Pelajar Dharmasraya
Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak
Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Gerakan Pangan Murah di Dharmasraya, Bupati Annisa Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan
Pocil SD IT Andalas Cendikia binaan Satlantas Polres Dharmasraya siap mengharumkan nama daerah pada ajang Lomba PBB
Ikuti Lomba PBB Pocil Tingkat Sumbar, Polisi Cilik Dharmasraya Siap Harumkan Nama Daerah
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani membahas perkembangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat melakukan kunjungan kerja ke BGN
Bupati Kunjungi BGN, Pastikan Percepatan Pembangunan Dapur MBG di Dharmasraya