Langgam.id - DPRD Kabupaten Dharmasraya gelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis, (16/11/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan .
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada kesempatan itu menyampaikan penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2023-2043.
Penetapan ini disampaikan oleh Bupati Dharmasraya dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Pembahasan Ranperda ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan, terakhir adanya pendapat akhir dari Fraksi DPRD.
Kemudian hasil pembahasan yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh Anggota DPRD, maka Ranperda ini dapat dikatakan telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)