DPRD dan Pemprov Sumbar Targetkan Bahas 17 Ranperda Selama 2021

PKS sementara unggul dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Sumbar. PKS unggul dari Gerindra. Sedangkan peringkat ketiga ada Partai Golkar.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) dan pemerintah provinsi menargetkan bisa membahas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selama 2021. Target masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, 17 Ranperda tersebut terdiri dari 11 usulan pemerintah daerah dan enam usul inisiatif Dewan. "Ranperda ini ada yang merupakan peluncuran dari perda 2020 karena kegiatan yang terhenti pada saat pandemi Covid-19 sehingga dibahas pada tahun depan," katanya, sebagaimana dirilis sekretariat DPRD di situs resmi Pemprov.

Ranperda dari Pemprov Sumbar antara lain adalah Ranperda tentang RPJMD Sumbar 2021-2025 dan Ranperda Perubahan Kedua Perda nomor 12 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah. Kemudian Ranperda Perpusatakaan, Ranperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

Selanjutnya, Ranperda APBD 2022 dan Ranperda APBD Perubahan APBD Sumbar 2021 yang merupakan perda kumulatif terbuka. Selain itu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APND Sumbar 2021 dan Ranperda Mars Sumbar. Lalym Ranperda Pegelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda konversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank Pembangunan Daerah Syariah.

Sementara itu, dari inisiatif DPRD Sumbar sebanyak enam Perda.  Yakni, Ranperda Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan Daerah yang diusulkan Komisi II. Kemudian Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diusulkan Komisi I.

Kemudian, Ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Derah yang diusulkan Komisi III. Selanjutnya, Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi IV. Lalu, Ranperda Zakat yang diusulkan Komisi V dan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Fungsinya yang merupakan usulan Bapemperda.

"Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terenana, sitematid dalam jangka satu tahun berdasarkan skala prioritas," kata Hidayat.

Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, walaupun di tengah pandemi semangat dalam membuat aturan tidak boleh kendor. "Ada 17 Ranperda yang ditargetkan dan diharapkan semua dapat dilaksanakan sesuai target yang ada," tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Bersama dengan perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas dalam menilai dan melakukan pemeriksaan kegiatan kedewanan
Tingkatkan Sinergi Kabupaten/Kota, Forum Bagian Persidangan DPRD se-Sumbar Bakal Dibentuk
Meramaikan masjid dengan berbagai aktivitas kemasyarakatan, merupakan upaya untuk membentengi generasi muda dari maraknya pekat
Ketua DPRD Sumbar: Ramaikan Masjid Agar Bisa Bentengi Generasi Muda dari Pekat
Selama tahun 2023 hingga awal tahun 2024, kegiatan pengelolaan media sosial telah memberikan nuansa baru cara penyampaian informasi.
Kabag Persidangan Ingatkan Tim Kreatif DPRD Sumbar Terus Kembangkan Pemanfaatan IT dalam Pelayanan Publik
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan batung merupakan SDA yang melimpah pada Kelurahan Ampangan Kapalo Koto, Kota Payakumbuh.
Ampangan Kapalo Koto Penghasil Batung Berkualitas, Supardi: Harus Dikelola Agar Jadi Komoditi Ekspor
Pengentasan kemiskinan merupakan persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah daerah. Oleh sebab itu,
Ketua DPRD Sumbar: Pengentasan Kemiskinan Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemda