DPRD dan Pemprov Sumbar Targetkan Bahas 17 Ranperda Selama 2021

PKS sementara unggul dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Sumbar. PKS unggul dari Gerindra. Sedangkan peringkat ketiga ada Partai Golkar.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) dan pemerintah provinsi menargetkan bisa membahas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selama 2021. Target masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, 17 Ranperda tersebut terdiri dari 11 usulan pemerintah daerah dan enam usul inisiatif Dewan. "Ranperda ini ada yang merupakan peluncuran dari perda 2020 karena kegiatan yang terhenti pada saat pandemi Covid-19 sehingga dibahas pada tahun depan," katanya, sebagaimana dirilis sekretariat DPRD di situs resmi Pemprov.

Ranperda dari Pemprov Sumbar antara lain adalah Ranperda tentang RPJMD Sumbar 2021-2025 dan Ranperda Perubahan Kedua Perda nomor 12 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah. Kemudian Ranperda Perpusatakaan, Ranperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

Selanjutnya, Ranperda APBD 2022 dan Ranperda APBD Perubahan APBD Sumbar 2021 yang merupakan perda kumulatif terbuka. Selain itu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APND Sumbar 2021 dan Ranperda Mars Sumbar. Lalym Ranperda Pegelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda konversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank Pembangunan Daerah Syariah.

Sementara itu, dari inisiatif DPRD Sumbar sebanyak enam Perda.  Yakni, Ranperda Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan Daerah yang diusulkan Komisi II. Kemudian Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diusulkan Komisi I.

Kemudian, Ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Derah yang diusulkan Komisi III. Selanjutnya, Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi IV. Lalu, Ranperda Zakat yang diusulkan Komisi V dan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Fungsinya yang merupakan usulan Bapemperda.

"Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terenana, sitematid dalam jangka satu tahun berdasarkan skala prioritas," kata Hidayat.

Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, walaupun di tengah pandemi semangat dalam membuat aturan tidak boleh kendor. "Ada 17 Ranperda yang ditargetkan dan diharapkan semua dapat dilaksanakan sesuai target yang ada," tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga