Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah provinsi menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPL) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Sumbar, Kamis (16/7) di ruang rapat utama.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pembahasan Ranperda RPPL masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019. Pemerintah provinsi memasukan draft Ranperda pada masa sidang ketiga tahun tersebut, namun sekarang baru disepakati. “Karena pelaksanaan fasilitasi di kementerian dalam negeri (kemendagri) memakan waktu yang cukup lama, baru bisa disahkan sekarang,” katanya, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi DPRD Sumbar.
Menurutnya, hasil fasilitasi kemendagri, terdapat beberapa muatan yang disempurnakan, sehingga bisa dibahas kembali oleh Komisi IV DPRD Sumbar. Dengan disepakatinya Ranperda ini, menjadi Perda. DPRD Sumbar memberikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Perda RPPL termasuk dalam kelompok dokumen perencanaan jangka panjang daerah. Sehingga harus disinergikan dengan program yang regulasinya sudah ada, diantaranya, RPJPD, RZWP3K dan Pengembangan Kawasan Industri,” katanya.
DPRD melihat, pemerintah belum mensinergikan program masing-masing dokumen perencanaan jangka panjang daerah. Akibatnya program masing-masing agenda berjalan sendiri sendiri.
DPRD mengharapkan pemerintah dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar. “Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang berpotensi merusak lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurut Supardi, dari kegiatan illegal logging, illegal mining dan tidak dilaksanakan reklamasi pasca tambang, banyak terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana baru di Sumbar. “Kita mengharapkan illegal logging dan illegal mining tidak terjadi lagi di Sumbar dan reklamasi pasca tambang dapat dilaksanakan oleh pihak terkait,” ujarnya
Supardi mengatakan, terkait agenda pembentukan Perda tahun 2020 dengan dilakukannya refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 perlu dievaluasi kembali oleh Pemda bersama DPRD. “Target kinerja pembentukan Perda perlu kita sesuaikan kembali dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keterbatasan waktu,” ujarnya.
Salah satu anggota tim pembahas komisi IV Sabar As mengatakan, DPRD telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap RPPLH dengan memperhatikan catatan dan rekomendasi hasil fasilitasi Kemendagri.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, Perda RPPL merupakan bagian terintegrasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan. “Kita mengharapkan akan minimnya resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nasrul Abit, pihaknya mencoba melakukan pemanfaatan sampah dan pengelolaan sampah di Sumbar. “Semoga memberikan kepastian hukum dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai RPJMD dan RPJPD,” tuturnya. (*/SS)