DPRD Bentuk Pansus Pembahasan Ranwal RPJPD Sumbar 2025-2045

InfoLanggam – DPRD Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatra Barat Tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat (1/3/2024).

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, periodesasi RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 akan berakhir tahun 2025 yang akan datang. Dalam pasal 18 Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 disebutkan, penyusunan rancangan awal mesti dilakukan satu tahun sebelum RPJPD berakhir.

Oleh sebab itu penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 harus dilakukan tahun 2024 sekarang, yang prosesnya dimulai dengan rancangan awal.

Dalam rangka pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Gubernur Sumbar dengan surat Nomor 050/18/II/P2EPD/Bappeda-2024, tertanggal 5 Februari telah menyampaikan permohonan pembahasan dan kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.

Dikatakannya, rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti bakal memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan.

“Untuk hal ini, visi daerah untuk 20 tahun ke depan tentu harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional, yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Supardi.

Supardi mengatakan, adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan, ini harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

Ia menjelaskan, RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 merupakan periodesasi rencana pembangunan 20 tahunan yang menjadi lanjutan dari pencapaian RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025.

Maka dari itu, dalam pembahasannya nanti perlu dilihat juga sudah sampai sejauh mana pencapaian visi dan sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJPD Sumbar tahun 2005-2025.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, waktu yang diberikan pada pansus untuk membahas Ranwal RPJPD hanya selama sepuluh hari. Apabila dalam dalam rentang waktu tersebut tidak dapat memberikan persetujuan bersama, maka pemerintah daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya.

Adapun keanggotaan Pansus RPJPD yang ditetapkan oleh DPRD adalah, Evi Yandri Dt Rajo Budiman dari Fraksi Gerindra, Desrio Putra dari Fraksi Gerindra, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Fraksi Gerindra, Mochklasin Fraksi PKS, Gustami Hidayat Fraksi PKS.

Selanjutnya, Arkadius Dt Intan Bano Fraksi Demokrat, Jefri Masrul Fraksi Demokrat, Muhayatul Fraksi PAN, Muzli M Nur Fraksi PAN, Hardinalis Kobal Fraksi dari Golkar, Lazuardi Erman Fraksi Golkar, Imral Adenansi Fraksi PPP-Nasdem, Bakri Bakar Fraksi PPP-Nasdem, dan Albert Hendra Lukman dari Fraksi PDIP-PKB. (*)

Baca Juga

APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
Anggota DPRD Sumbar Kritik UNP Usai Viral Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Masuk kampus
Anggota DPRD Sumbar Kritik UNP Usai Viral Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Masuk kampus
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Ketum KONI Sumbar, Agus Suardi diperiksa Kejari Padang hari ini.
Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi