Langgam.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Padang kembali menggelar pemusnahan arsip dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, arsip yang dimusnahkan berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Disperpusip Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, menyampaikan bahwa sebanyak 1.011 berkas arsip milik DPMPTSP telah dimusnahkan setelah melalui proses penilaian yang cermat.
“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penilaian komprehensif dan keputusan rapat penilaian arsip. Dari hasil rapat, disepakati bahwa 1.011 arsip DPMPTSP layak untuk dimusnahkan,” ujar Feri Mulyani saat acara pemusnahan di Mall Pelayanan Publik, Plaza Andalas, Padang, Kamis (24/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah terbitnya Surat Wali Kota Padang Nomor 000.5.6.2/112/DPK-PDG/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 tentang Persetujuan Penetapan Pemusnahan Arsip DPMPTSP. Dengan surat ini, arsip yang sudah diseleksi dapat dimusnahkan secara fisik maupun informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, mengucapkan apresiasi kepada tim Disperpusip atas pendampingan dan dukungan dalam proses pemusnahan arsip. Ia juga mengakui kontribusi arsiparis DPMPTSP dalam pengelolaan arsip tersebut.
“Arsiparis kami memainkan peran penting dalam pengelolaan hingga pemusnahan arsip ini. Terima kasih juga kepada tim Disperpusip yang telah mendampingi proses ini,” ujar Swesti Fanloni. (*/Yh)