DPD RI dan Kemendagri Sepakati Mekanisme Pembahasan Ranperda

RAPAT

DPD RI dan Kemendagri rapat terkait mekanisme pembahasan ranperda dan perda (Foto: Dok. DPD RI)

Langgam.id - Upaya agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) dapat menjawab kebutuhan daerah dan tidak membebani masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk mensinergikan tata cara pemantauan dan evaluasi hal itu.

Ini disampaikan Ketua BULD DPD RI, Mathin Billa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di Ruang Rapat BULD, Rabu, (29/1/2020).

Marthin Billa mengatakan, ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah memberikan wewenang dan tugas baru kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas ranperda dan perda.

Namun, persoalannya perlu ada kesepahaman bersama terhadap tugas dan wewenang baru ini. “Bagaimana sebaiknya mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang akan dihasilkan oleh DPD RI. Seperti apa bentuk fasilitasi pemerintah pusat, ini perlu disepakati bersama,” ujar Senator asal Kalimantan Utara itu.

Lalu, senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menambahkan, BULD memiliki tanggung jawab moral agar pemerintah tidak mengabaikan rekomendasi yang dibuat oleh BULD nantinya. BULD memiliki kebijakan politik, sedangkan ranah fasilitasi ada pada Kemendagri.

“Sehingga perlu ada dasar untuk penguatan antara BULD dan Kemendagri, hal ini terbentur sistem konstitusi kita, maka perlu sinergi antara lembaga legislatif dengan eksekutif,” jelasnya.

Anggota BULD daerah pemilihan Jawa Tengah, Abdul Kholik menilai pembentukkan perda belum berjalan dengan baik. Perda yang seharusnya menjawab kebutuhan daerah, justru membebani masyarakat di wilayah tertentu, karena pembuatan perda tidak merujuk pada kebutuhan daerah tersebut.

“Peran DPD RI penting sebagai keterwakilan daerah untuk menganalisis apa yang menjadi kebutuhan dari daerah permilihannya masing-masing. Sehingga diharapkan perda itu akan tepat sasaran,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyambut positif BULD untuk membangun kesepahaman dengan Kemendagri. “Kami sungguh berharap ada sinergi, bagaimana cara melaksanakan kewenangan DPD RI sekaligus membantu Ditjen Otda dalam mengawasi perda yang ada,” katanya.

Menurutnya, DPD RI dapat melihat persoalan lokal di daerah, sehingga produk hukum dapat diterapkan dengan tepat di daerah tertentu. Tantangannya adalah mewujudkan perda yang berkualitas, karena persoalan daerah dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan daerah. “Pastilah persoalan di Aceh beda dengan Papua, di Kalimantan beda dengan Sumatera. Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga. DPD RI dapat membantu kita untuk mengetahui persoalan daerah pemilihannya,” ujarnya.

Kemendagri dan BULD DPD RI perlu untuk membuat instrumen kerja, sehingga pelaksanaan pemantauan melibatkan stakeholder yang tepat. BULD DPD RI dapat memberikan masukan persoalan daerah dalam waktu 15 hari sejak adanya usulan ranperda. “DPD RI bisa menjembatani siapa representasi stakeholder yang tepat untuk menjawab kebutuhan perda, agar perda tepat sasaran,” katanya. (*/Inforial)

Baca Juga

Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan dan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota di sejumlah daerah di Sumatra Barat.
Kemendagri Tunjuk 9 Penjabat Sementara Bupati dan Pjs Wako di Sumbar, Ini Daftarnya
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
Irman Gusman Serahkan Dokumen Mantan Terpidana ke KPU Sumbar