DPD PA GMNI Sumbar Desak Kapolda Bebaskan 18 Orang yang Ditahan Saat Kericuhan di Masjid Raya Sumbar

DPD PA GMNI Sumbar Desak Kapolda Bebaskan 18 Orang yang Ditahan Saat Kericuhan di Masjid Raya Sumbar

Warga dari Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, menunggu masuk bus untuk dipulangkan ke kampung. Sebelumnya, mereka dibubarkan paksa oleh kepolisian, Sabtu (5/8/2023) sore.

Langgam.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Barat mendesak Kapolda Sumbar bebaskan 18 orang masyarakat dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditahan saat terjadi kericuhan di Masjid Raya Sumbar, Minggu (06/08/2023).

Ketua DPD PA GMNI Sumbar Yogi Yolanda menyatakan kejadian itu sebagai bentuk tindakan represif dari pihak kepolisian. Hal tersebut terjadi saat Polda Sumatera Barat memaksa masyarakat Air Bangis untuk pulang setelah melaksanakan aksi damai sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023.

"Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar konstitusi, karena telah membatasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di depan umum," kata Yogi dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Minggu (06/08/2023).

Lanjutnya, jika dilihat masyarakat saat melakukan unjuk rasa tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menilai seharusnya pihak kepolisian harus mengedepankan sikap-sikap humanis dalam penanganan aksi massa tersebut. Selain itu, tindakan penangkapan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Lalu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Yogi.

Atas peristiwa tersebut DPD PA GMNI Sumbar menyatakan sikap: Mendesak Kapolda Sumbar untuk membebaskan 17 orang masyarakat dan aktivis yang ditahan di Mapolda. Mereka juga mendesak Kapolda Sumbar untuk mengedepankan sikap humanis dalam penanganan unjuk rasa.

Desakan juga ditujukan kepada Gubernur Sumbar. DPD PA GMNI Mendesak Gubernur untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak menyalahi perundang-udangan dan norma-norma yang berlaku.

"Kami mengecam sikap Gubernur Sumatera Barat yang tidak mau bertemu dengan masyarakat sejak aksi dimulai pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2023. Sebagai seorang pemimpin Sumatera Barat apalagi diberikan gelar 'Buya', Gubernur seharusnya lebih arif melihat kondisi saat ini," tegas Yogi. (*/Yh)

Baca Juga

Kebebasan Berpendapat dan Debat Deliberatif di Ruang Publik
Kebebasan Berpendapat dan Debat Deliberatif di Ruang Publik
Patgulipat Koperasi Sawit di Air Bangis
Patgulipat Koperasi Sawit di Air Bangis
Koperasi, PSN, Konflik Agraria Air Bangis: Mereka yang Terhempas
Koperasi, PSN, Konflik Agraria Air Bangis: Mereka yang Terhempas
Masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur, melayangkan delapan tuntutan
Gubernur Sumbar Cari Titik Terang Soal Penolakan PSN di Air Bangis
Penjelasan Pengurus Masjid Raya Sumbar Terkait Video Polisi Pakai Sepatu ke Dalam Masjid Kala Memaksa Warga Air Bangis Pulang
Penjelasan Pengurus Masjid Raya Sumbar Terkait Video Polisi Pakai Sepatu ke Dalam Masjid Kala Memaksa Warga Air Bangis Pulang
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat diwawancarai wartawan di Masjid raya Sumbar
Pemulangan Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar: Kapolda Tinjau Lokasi, Gubernur Sambut Anies di Bandara