Langgam.id - Produk olahan bilih sudah lama tersedia di pasaran khususnya didaerah seputaran penghasil bilih Danau Singkarak. Namun hasil olahannya sangat sederhana. Tapi belakangan ini sudah muncul berbagai inovasi olahan bilih menjadi berbagai macam rasa selain yang original.
Inilah yang dilakukan oleh UMK Bilih 7 Muaro. Bilih diolah menjadi berbagai macam rasa tidak hanya original tapi ada banyak rasa seperti rasa rendang, rasa crispy dan crispy pedas.
Tim pengabdian LPPM Unand yang diketuai oleh doktoral tamatan IPB Delvi Yanti beserta rekan lainnya Deivy Abdhika Permata, Lendrawati terlibat mendampingi kelompok Ikan Bilih 7 Muaro yang diketua Sri Sriski dalam memasarkan produk yang dihasilkan di pasar modern.
“UMK Bilih 7 Muaro telah memiliki diversifikasi produk yang cukup banyak, rasanya yang enak, kemasan yang bagus, maka produknya sudah pantas masuk pasar modern seperti swalayan” ujar Delvi Yanti sebagai ketua tim pengabdian.
Seiring dengan selera konsumen saat ini, UMK tidak dapat menutup mata jika ingin usahanya tetap ada dan berkelanjutan. Tren yang berkembang di masyarakat harus diikuti, jika tidak usaha akan gulung tikar dengan sendirinya.
Saat sekarang ini keberadaan pasar modern semakin dilirik konsumen, karena pasar modern mampu memberikan layanan lebih baik, dari sisi harga, kenyamanan, dan kualitas produk.
Sebagaimana kita ketahui di dalam pasar Modern, pembeli dan penjual tidak melakukan transaksi secara langsung. Pembeli hanya melihat label harga dan deskripsi produk pada kemasan, serta pembeli dilayani secara mandiri oleh pramuniaga. Kondisi ini perlu disikapi oleh UMK secara umum dan UMK Bilih 7 Muaro secara khusus jika ingin masuk pada pasar modern.
UMK Bilih 7 Muaro telah mengantongi persyaratan untuk memasarkan produk pada pasar modern yaitu dokumen perusahaan dan klasifikasi produk. Dokumen perusahaan seperti Izin Usaha dengan Nomor: 0202010202507dan P-IRT Nomor: 2021303110131-24. Klasifikasi produk mencakup kemasan produk, kualitas, dan keamanan produk.
Kemasan produk UMK Bilih 7 Muaro telah memiliki izin merek dengan Nomor Pendaftaran pada PDKI: IDM000550743 dan Izin Halal dengan Nomor: LP.POM-MUI 13020015541117 (saat ini sedang proses pembaharuan). Pada lebel kemasan telah tertera ukuran, tanggal kadaluarsa, dan barkode produk.
Pelaku usaha UMK Bilih 7 Muaro yang didampingi oleh Tim Pengabdian Unand mulai memasukkan produknya pada beberapa gerai pasar modern, seperti Pasar Rabu Tani, Toko IIM Keripik Balado, Budiman Swalayan, dll.
“Pendampingan Tim Pengabdian Unand diharapkan dapat membawa pembaharuan pada usaha Kelompok Bilih 7 Muaro, yaitu menjadikan usaha yang tangguh dan berkembang. Keberadaannya tidak hanya sebatas keinginan pelaku usaha saja, tetapi karena sebuah kebutuhan dari konsumen,” tutur Delvi Yanti diakhir kunjungan pengabdian.