Langgam.id - Jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terancam kosong beberapa hari. Hal tersebut terjadi karena anggota DPRD Padang periode 2014-2019 berakhir pada 6 Agustus 2019. Sedangkan jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 6-9 Agustus 2019.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Khairul Fahmi mengatakan memang tidak ada aturan normatif yang mengatur baik di dalam undang-undang pemerintahan daerah maupun Undang-Undang pemilu.
"Undang-undang hanya mengatur soal pengganti antar waktu (PAW). Kalau ada satu atau beberapa anggota DPRD berhenti atau diberhentikan itu diganti. Ketika terjadi kekosongan semua anggota dewan, memang tidak ada diatur," katanya, saat dihubungi di Padang, Senin, (5/8/2019)
Tidak ada aturan itu, menurut Fahmi, karena selama ini pergantian reguler setiap satu kali dalam lima tahun selalu lancar. "Peluang terjadinya kekosongan jabatan sangat kecil sebenarnya, karena banyaknya waktu untuk semua proses yang berlangsung."
Hanya saja, lanjutnya, saat ini ada permasalahan yang berbeda dari biasanya yaitu adanya proses penyelesaian sengketa di MK. Apalagi ia menyebutkan di Padang biasanya selalu cepat proses tahapan pemilu dibandingkan daerah lain.
"Jadi memang ada persoalan ketika dahulu saat menyusun tahapan pemilu. Tidak diperkirakan lama waktu berpekara di MK sehingga terjadi selisih satu dua hari, problemnya bisa terjadi kekosongan jabatan," katanya.
Ia menambahkan KPU Padang juga tidak bisa mengajukan nama-nama anggota DPRD jika tidak diajukan sekaligus semuanya. Kalau tidak diajukan sekaligus dampaknya terjadi masa jabatan yang berbeda antara satu anggota dewan dengan anggota lainnya.
Hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena anggota DPRD adalah satu kelembagaan. Padahal semua masa jabatan anggota DPRD sama semuanya. Kalau diajukan sebagian anggota DPRD seperti usulan Otoda Kemendagri hal tersebut juga tidak tepat.
"Ini lebih ke soal perencanaan awal oleh KPU RI dahulu, soal tahapan yang barangkali luput menghitung masa sengketa di MK sehingga terjadi kekosongan seperti ini," katanya.
Menurutnya, kekosongan jabatan anggota DPRD Padang memang tidak bisa dihindarkan lagi. Sebab keputusan MK untuk Kota Padang akan dibacakan tanggal 7 Agustus, sedangkan jabatan anggota DPRD Padang berakhir tanggal 6 Agustus.
Solusi yang paling pas menurutnya adalah bagaimana bisa memperpanjang SK anggota DPRD Padang saat ini sampai dilantiknya anggota DPRD baru.
Kebijakan tersebut dapat diambil oleh Gubernur Sumbar berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga bisa melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Kemendagri.
"Itu alternatif jalan keluarnya, mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD saat ini sampai dilantik anggota DPRD yang baru, kalau tidak dibiarkan kosong," katanya.
Ia mengatakan kekosongan jabatan anggota DPRD tidak berdampak secara kebijakan, sepanjang tidak ada pembahasan kebijakan yang bersifat strategis saat ini. Namun, secara ketatanegaraan tidak boleh jabatan anggota DPRD kosong.
Menurutnya harus ada anggota DPRD, apalagi masa jabatan anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang adalah dari sejak dilantik sampai dilantik anggota DPRD yang baru. Bukan dari sejak dilantik lalu sampai habis masa jabatan, kemudian kosong, kemudian dilantik lagi yang baru.
"Jadi prinsipnya itu tidak boleh ada kekosongan jabatan, jalan keluarnya pemerintah pusat bisa memerintahkan gubernur untuk mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD sampai dilantik yang baru, itu jalan yang paling moderat, tidak ada jalan lain, kalau tidak maka akan terjadi kekosongan," katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dibolehkan diambil oleh Undang-Undang. Berlaku disana asas Freies Ermessen yaitu, asas kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat yang memberi SK anggota DPRD, dalam hal ini gubernur Sumbar.
Sementara itu, Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, saat dihubungi Senin, (5/8/2019) mengatakan pihaknya berdasarkan arahan dari KPU RI, tidak bisa melantik anggota DPRD Padang sebelum menerima surat hasil keputusan dari MK.
Ia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota Padang. Pemko Padang juga sudah mendapatkan penjelasan bahwa KPU Padang tidak bisa melantik anggota DPRD sebelum mendapatkan surat keputusan MK.
"Kita sudah koordinasi dengan Pemko Padang dan juga sudah konsultasi dengan KPU RI. Intinya masih begitu, bahwa KPU kabupaten kota menunggu salinan keputusan MK dari KPU RI," katanya.
Menurutnya KPU RI sudah mengetahui permasalahan yang terjadi di DPRD Padang dan sudah menjadi pembahasan internal. Namun keputusannya, KPU RI tetap tidak bisa menetapkan anggota DPRD sebelum menerima keputusan MK.
Ia mengatakan untuk menetapkan keputusan merupakan domain MK. Sehingga KPU hanya bisa menunggu sesuai dengan peraturan. Mengenai akan kosongnya jabatan anggota DPRD, Riki mengatakan hal tersebut lebih tepat ditanyakan ke pemerintah.
"Apakah namanya kekosongan ataukah namanya perpanjangan itu yang paling pas menjawab Pemerintah, itu yang bisa menjelaskan Kemendagri, itu bukan domain KPU," ujarnya. (Rahmadi/HM)