Dosen FH UNAND Lakukan Pengabdian Masyarakat di Nagari Panampuang

Dosen FH UNAND Lakukan Pengabdian Masyarakat di Nagari Panampuang

Dosen FH UNAND melakukan pengabdian di Nagari Panampuang, Kabupaten Agam. (Foto: Ist)

Langgam.id – Dalam rangka melaksanakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Mayarakat, dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas memilih Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, sebagai lokasi pengabdian.

Dasar pemilihan Nagari Panampuang sebagai lokasi pengabdian, dikarenakan nagari ini memiliki masyarakat adat yang cukup kuat dan nagari ini sangat memperhatikan anak nagari-nya. Walaupun masih banyak tokoh yang peduli dan mempraktikan adat istiadat di nagari ini, masih ada masyarakat yang belum tahu dan paham bagaimana Adat Salingka Nagari di wilayahnya sendiri.

Sehingga para pemuka adat di nagari ini, merasa perlu suatu kajian tentang Adat Saingka Nagari Panampuang yang ditulis secara rapi dan sistematis serta juga dibutuhkan adanya sebuah peraturan nagari yang dapat menjamin eksistensi dari peradilan nagari yang berorientasi restorative justice sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mengenai anak nagari-nya. Sepanjang persoalan hukum tersebut, dapat diselesaikan melalaui peradilan nagari.

Pengabdian berlangsung pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023 yang lalu, dalam bentuk pertemuan sekaligus penyerahan draft buku Adat Salingka Nagari dan draft Peraturan Nagari tentang Peradilan Adat di Nagari Panampuang kepada tokoh masyarakat setempat.

Hadir dalam pertemuan tersebut mulai dari Wali Nagari beserta perangkatnya, Badan Musyawarah Nagari (BAMUS), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.

Pengabdian kali ini, sudah memasuki tahap akhir dari rangkaian proses pengabdian masyarakat dalam rangka pendampingan pembentukan peraturan nagari di nagari Panampuang.

Dr. Charles Simabura, S.H., M.H selaku ketua tim menyerahkan secara simbolik beberapa sample draft buku adat salingka nagari dan peraturan nagari tersebut. Wali Nagari Panampung, Etriwarmon menjelaskan bahwa persoalan terbesar di Nagari ini adalah minimnya pengetahuan masyarakat khususnya generasi muda mengenai adat di nagari Panampuang.

Di samping itu, selama ini dirasakan proses penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan anak nagari kurang inklusif yang justru makin memperkeruh keadaan. Padahal kerap berbagai persoalan hukum tersebut, merupakan masalah yang kecil dan seyogianya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat.

Berangkat dari hal itulah, Wali Nagari Panampuang merasa butuh adanya suatu peraturan nagari yang dapat memberikan kepastian hukum akan peradilan adat tersebut. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Hari Kedua Pencarian, Balita 3 Tahun Terseret Ombak di Mentawai Belum Ditemukan
Hari Kedua Pencarian, Balita 3 Tahun Terseret Ombak di Mentawai Belum Ditemukan
Mitigasi Gempa dan Tsunami, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siapkan 4 Unit EWS Tahun Ini
Mitigasi Gempa dan Tsunami, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siapkan 4 Unit EWS Tahun Ini
BMKG Resmikan HF Radar di Pariaman, Perkuat Mitigasi Bencana dan Keselamatan Masyarakat Pesisir
BMKG Resmikan HF Radar di Pariaman, Perkuat Mitigasi Bencana dan Keselamatan Masyarakat Pesisir
Wako Padang Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp3,06 Triliun
Wako Padang Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp3,06 Triliun
Sekjen AMSI Maryadi Wafat, Tokoh Penting Perjalanan Organisasi Media
Sekjen AMSI Maryadi Wafat, Tokoh Penting Perjalanan Organisasi Media
PFII dan Ilusi Jalan Pintas
PFII dan Ilusi Jalan Pintas