Dosen FH UNAND Lakukan Pengabdian Masyarakat di Nagari Panampuang

Dosen FH UNAND Lakukan Pengabdian Masyarakat di Nagari Panampuang

Dosen FH UNAND melakukan pengabdian di Nagari Panampuang, Kabupaten Agam. (Foto: Ist)

Langgam.id - Dalam rangka melaksanakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Mayarakat, dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas memilih Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, sebagai lokasi pengabdian.

Dasar pemilihan Nagari Panampuang sebagai lokasi pengabdian, dikarenakan nagari ini memiliki masyarakat adat yang cukup kuat dan nagari ini sangat memperhatikan anak nagari-nya. Walaupun masih banyak tokoh yang peduli dan mempraktikan adat istiadat di nagari ini, masih ada masyarakat yang belum tahu dan paham bagaimana Adat Salingka Nagari di wilayahnya sendiri.

Sehingga para pemuka adat di nagari ini, merasa perlu suatu kajian tentang Adat Saingka Nagari Panampuang yang ditulis secara rapi dan sistematis serta juga dibutuhkan adanya sebuah peraturan nagari yang dapat menjamin eksistensi dari peradilan nagari yang berorientasi restorative justice sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mengenai anak nagari-nya. Sepanjang persoalan hukum tersebut, dapat diselesaikan melalaui peradilan nagari.

Pengabdian berlangsung pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023 yang lalu, dalam bentuk pertemuan sekaligus penyerahan draft buku Adat Salingka Nagari dan draft Peraturan Nagari tentang Peradilan Adat di Nagari Panampuang kepada tokoh masyarakat setempat.

Hadir dalam pertemuan tersebut mulai dari Wali Nagari beserta perangkatnya, Badan Musyawarah Nagari (BAMUS), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.

Pengabdian kali ini, sudah memasuki tahap akhir dari rangkaian proses pengabdian masyarakat dalam rangka pendampingan pembentukan peraturan nagari di nagari Panampuang.

Dr. Charles Simabura, S.H., M.H selaku ketua tim menyerahkan secara simbolik beberapa sample draft buku adat salingka nagari dan peraturan nagari tersebut. Wali Nagari Panampung, Etriwarmon menjelaskan bahwa persoalan terbesar di Nagari ini adalah minimnya pengetahuan masyarakat khususnya generasi muda mengenai adat di nagari Panampuang.

Di samping itu, selama ini dirasakan proses penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan anak nagari kurang inklusif yang justru makin memperkeruh keadaan. Padahal kerap berbagai persoalan hukum tersebut, merupakan masalah yang kecil dan seyogianya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat.

Berangkat dari hal itulah, Wali Nagari Panampuang merasa butuh adanya suatu peraturan nagari yang dapat memberikan kepastian hukum akan peradilan adat tersebut. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Klasemen Super League, Semen Padang FC Duduki Peringkat 10
Masyarakat Kampung Adat Sijunjung mengusung tema pejuang pangan dan lingkungan dalam pawai kemerdekaan dalam memeriahkan HUT RI ke 80 tahun
Pawai Kemerdekaan, Kampung Adat Sijunjung Serukan Perang Melawan Kejahatan Lingkungan
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengenakan pakaian adat khas Minangkabau, saat upacara HUT ke-80 RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025). instagram/puanmaharani
Upacara HUT RI, Puan-Mensesneg Kenakan Pakaian Minangkabau
Pengenalan Himpunan Mahasiswa Teknik Pertanian dan Biosistem Warnai BAKTI Fateta 2025
Pengenalan Himpunan Mahasiswa Teknik Pertanian dan Biosistem Warnai BAKTI Fateta 2025
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumbar merealisasikan pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT
4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80
KAI Sumbar Ajak Pelanggan Rayakan HUT ke-80 RI di Atas Kereta Api
KAI Sumbar Ajak Pelanggan Rayakan HUT ke-80 RI di Atas Kereta Api