• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Dosen FH UBH Nilai Pidato Jokowi di Sidang Pleno Tahunan MK Tak Sesuai Kenyataan

Nandito Putra
11/02/2022 | 21:37 WIB
A A
Berita terbaru dan terkini hari ini: Helmi menyorot soal pernyataan Jokowi tidak pernah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo hadiri sidang pleno tahunan MK, Kamis (10/2/2022). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Setkab)

Berita terbaru dan terkini hari ini: Helmi menyorot soal pernyataan Jokowi tidak pernah memanfaatkan situasi pandemi untuk menempuh tindakan inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi.

Langgam.id – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Hatta (UBH), Helmi Chandra SY menilai, pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pleno tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/2/2022) tidak sesuai kenyataan.

Helmi menyorot soal pernyataan Jokowi, bahwa pemerintah tidak pernah memanfaatkan situasi pandemi untuk menempuh tindakan inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga

Jokowi Laksanakan Salat Ied di Halaman Istana Yogyakarta

Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Mulai 28 April 2022

“Sebagai negara hukum, kita harus bersama-sama menegakkan hukum, menegakkan keadilan, untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa,” ujar Jokowi dalam sidang itu.

Menurut Helmi, pernyataan Jokowi itu bisa dimaknai sebagai Constitution Disobedience, karena dapat berakibat terjadinya pembangkangan terhadap konstitusi, dalam hal ini Putusan MK.

“Presiden membenarkan pembentukan Undang-undang secara inkonstitusional melalui metode omnibus, yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor: 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP),” ujar Helmi kepada Langgam.id, Jumat (11/2/2022).

Buntut dari tindakan itu, sebut Helmi, MK memutuskan regulasi yang kemudian dikenal dengan UU Cipta Kerja, dan itu cacat formil, dengan putusan inkonstitusional bersyarat.

Padahal, lanjut Helmi, dalam Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu oleh banyak pakar hukum Tata negara juga dinilai bermasalah.

Namun, alih-alih patuh terhadap putusan MK soal uji formil UU Cipta Kerja, pemerintah bahkan berencana merevisi UU PPP, yang sebelumnya tidak mengakomodir pembentukan UU dengan metode omnibus.

Dikatakan Helmi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang punya kewenangan dalam merevisi UU tersebut.

“Namun, jika ingin mengadopsi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memasukkannya dalam UU PPP, itu jadi persoalan. Karena, masalahnya ada putusan MK yang harus ditaati terlebih dulu oleh pembentuk UU, yaitu memperbaiki UU Cipta Kerja,” paparnya.

Jika pemerintah ngotot merevisi UU PPP, sebut Helmi, maka pidato Presiden jelas tidak akan sesuai kenyataan. “Kalau tetap dilakukan (revisi UU PPP-red), maka terjadilah pembangkangan terhadap konstitusi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Helmi juga mengatakan, bahwa adanya pembangkangan terhadap konstitusi itu benar. Sebab, dalam lanjutan pidatonya, Jokowi yang berdiri membelakangi para hakim konstitusi menyebut tidak selalu sepakat dengan putusan MK.

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Waspadai Ketidakpastian Global

“Memang, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK,” kata Helmi menirukan ucapan Jokowi saat itu.

—

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: Joko WidodoMahkamah KonstitusiOmnibusSidang Pleno MKUBH
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Dinahkodai Maneger Nasution, PP Iluni UIN Imam Bonjol Padang Resmi Dikukuhkan

21/05/2022 | 14:00 WIB
Martinus Dahlan (Foto: infopublik)

Besok, Martinus Dahlan Dilantik Jadi Pj Bupati Mentawai

21/05/2022 | 12:39 WIB

Kemendagri Tunjuk Sekda Mentawai Jadi Pj Bupati

21/05/2022 | 12:03 WIB

Jadi Duta Nasi Padang, Arief Muhammad Segera Buka Rumah Makan Padang

21/05/2022 | 11:33 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

20/05/2022 | 14:49 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bagi yang ingin berkunjung ke Marawa Beach Club Padang, begini cara pesan tempat.

Pesan Tiket dan Daftar Harga untuk Nikmati Marawa Beach Club Milik Raffi Ahmad

27/04/2022 | 14:52 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bagi yang ingin berkunjung ke Marawa Beach Club Padang, begini cara pesan tempat.

Begini Cara Pesan Tempat Jika Ingin ke Marawa Beach Club Padang

10/05/2022 | 21:51 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
gubernur tracing

Besok Gubernur Sumbar Lantik Pj Bupati Mentawai, Bakal Menjabat 1 Tahun

21/05/2022 | 09:16 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In