Dokter Penyakit Dalam di Sumbar Sarankan Lockdown untuk Putus Rantai Corona

Dokter Penyakit Dalam di Sumbar Sarankan Lockdown untuk Putus Rantai Corona

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Cabang Sumatra Barat Akmal Mukriady Hanif. (Dok Pribadi)

Langgam.id- Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Cabang Sumatra Barat Akmal Mukriady Hanif mengatakan, salah satu cara untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19 secara maksimal, adalah dengan lockdown.

Ia menilai, penerapan herd immunity atau kekebalan kelompok untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia tidak tepat. Tidak akan memutus rantai penularan virus secara maksimal.

Kata dia, Inggris sebagai negara yang pecaya dengan herd immunity telah mengubah keputusannya. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson memutuskan negaranya lockdown.

"Dan ini akan menjadi blunder terbesar dalam sejarah bangsa ini, jika tidak dilakukan intervensi," ujar Akmal Mukriady Hanif yang akrab disapa Edy Hanif, Minggu (29/03/2020).

Ia mengatakan, Covid-19 ini virus baru. Mutasi akhirnya belum diketahui. Normalnya, herd immunity bisa tercapai bila populasi terinfeksi sekitar 70 persen.

Artinya, kata Edy, jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta dikalikan 70 persen, hasilnya adalah 189 juta orang. Jika Case Fatality Rate (CFR) 3 persen saja rata-rata dunia, maka yang meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 5,67 juta jiwa.

"Apakah mau mengorbankan segitu banyak nyawa?. Itu kalau pakai CFR 3 persen. Saat ini CFR kita 8 hingga 10 persen. Coba kita hitung ada berapa yang akan meninggal karena Covid-19," ujarnya.

Apalagi, menurutnya, Indonesia negara kepulauan. Sulit memprediksinya karena mobilitas udara dan laut yang masih sangat tinggi.

Edy mengatakan, untuk Sumbar per 29 Maret 2020,  jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 1.883 orang. Sebanyak 1.552 orang di antaranya masih dalam pemantauan.

Sedangkan yang PDP berjumlah 49 orang. Sebanyak 28 orang di antaranya atau 57,1 persen masih dirawat. Dari 49 PDP itu, yang positif Covid-19, 8 orang atau 16 persen dan meninggal 1 orang dengan CFR 12,5 persen.

"Walau kasus positif di Padang baru 1 orang yang meninggal dengan kasus berat, yang memerlukan ventilator dan tidak tertolong, tetapi sebentar lagi akan banyak kasus kasus Covid-19 ini, dengan gagal nafas yang memerlukan ventilator," ujarnya.

"Sudah siapkah rumah sakit rujukan dengan ventilator dan dokter-dokter intensive carenya?. Kalau tidak dari awal kita lakukan intervensi di hulunya, maka angka kematian Covid-19 di Sumbar akan lebih dari 10 persen . Mari kita lihat saja nanti," sebutnya.

Edy mengatakan, banyaknya perantau yang pulang kampung akan menyebabkan jumlah ODP meningkat. Kemungkinan kasus positif Covid-19 juga akan meningkat.

"Ini yang sangat kita khawatirkan bila tidak melakukan intervensi, maka kita semua tenaga medis atau paramedis pasti akan kewalahan bila terjadi outbreak," ujarnya. (SRP)

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan