Langgam.id - Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Sumatra Barat, Siti Aisyah, menegaskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengelola limbah Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan saat pemungutan suara sesuai dengan protokol kesehatan.
Limbah APD yang digunakan petugas KPPS tersebut sejatinya dapat dikategorikan sebagai jenis sampah rumah tangga. Namun, untuk menghindari kemungkinan buruk limbah tersebut tetap dikelola selayaknya limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
"Sampah itu sebenarnya termasuk sampah sejenis sampah rumah tangga. Tetapi untuk kehati-hatian, kita kelola dia (limbah APD) seperti sampah B3 medis. Kita tidak tahu orang itu (petugas KPPS) benar-benar sehat atau tidak," ujar Siti, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Selasa (08/12/2020).
Siti menegaskan, limbah APD tidak boleh dibuang sembarangan. Petugas KPPS diminta untuk menyerahkan limbah APD kepada puskesmas terdekat.
"Kita minta petugas untuk menyerahkan kepada puskesmas. Dan puskesmas kalau ada bekerja sama langsung dengan pihak ketiga transporter, dia bawa langsung ke transporter untuk pemusnahan," sebut Siti.
Nantinya pihak puskesmas akan bertanggung jawab untuk mengelola pemusnahan limbah tersebut. Bagi puskemas yang memiliki alat pembakaran sampah (insinerator) sendiri, dapat langsung memusnahkan limbah. Namun jika tidak, limbah tersebut akan dimusnahkan di PT Semen Padang.
"Sekarang dengan kondisi covid, kalau yang punya insinerator boleh memusnahkan walaupun belum ada izin operasional, tapi dia udah diizinkan oleh bupati atau wali kota," terang Siti. (Fath/ABW)