DLH Sumbar Imbau Petugas KPPS Buang Limbah APD Sesuai Protokol Kesehatan

DLH Sumbar Imbau Petugas KPPS Buang Limbah APD Sesuai Protokol Kesehatan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah. (foto: Fath/langgam.id)

Langgam.id – Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Sumatra Barat, Siti Aisyah, menegaskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengelola limbah Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan saat pemungutan suara sesuai dengan protokol kesehatan.

Limbah APD yang digunakan petugas KPPS tersebut sejatinya dapat dikategorikan sebagai jenis sampah rumah tangga. Namun, untuk menghindari kemungkinan buruk limbah tersebut tetap dikelola selayaknya limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Sampah itu sebenarnya termasuk sampah sejenis sampah rumah tangga. Tetapi untuk kehati-hatian, kita kelola dia (limbah APD) seperti sampah B3 medis. Kita tidak tahu orang itu (petugas KPPS) benar-benar sehat atau tidak,” ujar Siti, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Selasa (08/12/2020).

Siti menegaskan, limbah APD tidak boleh dibuang sembarangan. Petugas KPPS diminta untuk menyerahkan limbah APD kepada puskesmas terdekat.

“Kita minta petugas untuk menyerahkan kepada puskesmas. Dan puskesmas kalau ada bekerja sama langsung dengan pihak ketiga transporter, dia bawa langsung ke transporter untuk pemusnahan,” sebut Siti.

Nantinya pihak puskesmas akan bertanggung jawab untuk mengelola pemusnahan limbah tersebut. Bagi puskemas yang memiliki alat pembakaran sampah (insinerator) sendiri, dapat langsung memusnahkan limbah. Namun jika tidak, limbah tersebut akan dimusnahkan di PT Semen Padang.

“Sekarang dengan kondisi covid, kalau yang punya insinerator boleh memusnahkan walaupun belum ada izin operasional, tapi dia udah diizinkan oleh bupati atau wali kota,” terang Siti. (Fath/ABW)

Baca Juga

Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Kementerian Kebudayaan Catat 89 Cagar Budaya Sumbar Terdampak Bencana
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Respon Menteri Kebudayaan Soal Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo